Suara.com - Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 November 2023, terdapat 10 provinsi yang inflasinya tinggi, yakni Maluku Utara, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Barat.
Adapun 10 kabupaten dengan inflasi tertinggi, yakni Belitung, Sumenep, Merauke, Manokwari, Banggai, Kotabaru, Sikka, Sumba Timur, Buleleng, dan Mimika. Sedangkan 10 kota dengan inflasi tertinggi, yaitu Tual, Sibolga, Ternate, Sorong, Kotamobagu, Ambon, Baubau, Yogyakarta, Tegal, dan Surabaya.
Menurut Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, pihaknya memberikan atensi ke sejumlah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang angka inflasinya masih tinggi.
“Ini daerah-daerah yang dipantau inflasinya,” ungkap Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Selain itu, Tomsi juga mengungkapkan, sejumlah daerah yang memiliki Indeks Perkembangan Harga (IPH) tinggi. IPH ini merupakan bagian dari penyebab tingginya inflasi. Daerah tersebut meliputi provinsi maupun kabupaten kota.
“Dimohon teman-teman yang termasuk dalam IPH-nya tertinggi, agar betul-betul diperhatikan,” ujarnya.
Menurut Tomsi, upaya pengendalian inflasi salah satunya harus menyesuaikan dengan kondisi iklim, yang saat ini telah memasuki musim hujan. Curah hujan yang tinggi diharapkan dapat mendukung upaya pengendalian, terutama dalam penyediaan komoditas. Namun, di tengah curah hujan yang tinggi seluruh pihak terkait perlu mengantisipasi agar tidak terjadi musibah.
Dalam kesempatan itu, Tomsi juga menyebutkan sejumlah komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga dan perlu penanganan serius dari pihak terkait. Komoditas ini seperti cabai merah, gula pasir, cabai rawit, bawang merah, beras, dan telur ayam.
“Cabai merah yang naik di 358 kota/kabupaten dan harganya juga di atas 100 ribu [rupiah], begitu juga dengan cabai rawit [naik di] 322 daerah, serta bawang merah yang disparitas harganya jauh sekali dari 30 ribu sampai 93 ribu [rupiah],” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kemendagri Raih Penghargaan Pemohon Lelang Noneksekusi Wajib dari Kemenkeu
-
Dalam Pelantikan MRP di Papua, Wamendagri Minta Anggota MRP Papua Tengah Kawal Pelaksanaan Pemilu-Pilkada Serentak 2024
-
Wamendagri Dorong Anggota MRP Papua Selatan Dukung Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024
-
Jokowi Tegaskan Kepala Daerah Tak Mampu Tangani Inflasi Akan Dicopot Secepatnya
-
The Fed: Suku Bunga Tinggi Harus Dipertahankan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah