- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar RI untuk Kesultanan Oman dan Republik Yaman.
- Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 31/P.
- Andi Rahadian diharapkan dapat meningkatkan hubungan bilateral serta kerja sama antara Indonesia dengan negara Oman dan Yaman.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman.
Upacara pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Penunjukan Andi Rahadian tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.
Dalam prosesi tersebut, Andi Rahadian mengikuti pengambilan sumpah jabatan yang didiktekan langsung oleh Presiden Prabowo.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab" ujar Andi Rahadian bersama para duta besar lainnya di hadapan Presiden.
"Bahwa saya akan melaksanakan dengan setia segala perintah dan petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat, dan saya akan memenuhi dengan setia segala kewajiban lain yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh," lanjutnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Andi Rahadian sebagai tanda resmi dimulainya masa tugas diplomatiknya di Oman dan Yaman.
Kehadiran Andi Rahadian diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama antara Indonesia dengan kedua negara tersebut.
Baca Juga: Prabowo-Bahlil Gas Pol Ekosistem Kendaraan Listrik
Berita Terkait
-
Prabowo-Bahlil Gas Pol Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Indonesia Lebih Dulu, Kenapa Donald Trump Pilih Pakistan Jadi Mediator Damai?
-
Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran
-
Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!
-
Prabowo Luncurkan Pabrik EV di Magelang, Dorong Industri Hijau Nasional
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus