Suara.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama resmi membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengungkapkan, pendaftaran seleksi petugas haji 2024 dibuka mulai tanggal 7 Desember 2023 kemarin.
“Kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7-17 Desember 2023,” terang Arsad Hidayat di Jakarta, dikutip pada Jumat (8/12/2023).
Jadwal Seleksi Petugas Haji 2024
Arsad menjelaskan bahwa seleksi petugas haji akan dilakukan secara berjenjang, yaitu mulai dari tingkat Kabupaten atau Kota. Nantinya, para peserta yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan, wajib mengikuti computer based test (CAT).
“Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota yang akan digelar pada tanggal 21 Desember 2023 mendatang. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan mengikuti seleksi tingkat Provinsi,” ungkap Arsad.
Selanjutnya, para peserta yang berhak mengikuti seleksi di tahap provinsi akan diumumkan tanggal 23 Desember 2023. Di tingkat provinsi, selain rangkaian seleksi CAT, peserta juga harus mengikuti seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2023.
“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” jelas Arsad.
Syarat Petugas Haji 2024
Melansir dari situs Kemenag, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi petugas Haji 2024:
Baca Juga: Cara Daftar Petugas Haji 2024, Siap-siap Sebentar Lagi Dibuka!
1. Persyaratan PPIH Kloter:
a. Syarat Umum
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Beragama Islam.
• Badan sehat
• Laki-laki atau perempuan
• Tidak sedang hamil
• Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah Haji
• Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
• Mampu mengoperasikan perangkat komputer seperti Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
b. Syarat khusus
1) Ketua Kloter
• Dari kalangan Pegawai ASN Kementerian Agama
• Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar
• Memahami fiqih manasik dan alur selama perjalanan haji
• Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, serta komunikasi yang baik
• Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana dalam bidang ilmu Agama Islam
• Diutamakan pernah menunaikan ibadah haji; dan
• Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.
Berita Terkait
-
Cara Daftar Petugas Haji 2024, Siap-siap Sebentar Lagi Dibuka!
-
Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan 183 Juta Kepada Keluarga Petugas Haji yang Meninggal Saat Tugas
-
Menag Akan Tambah Petugas Haji 2024: Selama Ini 1 Orang Buat 50 Jemaah Itu Sulit
-
Menag: Petugas Haji Indonesia, I Love You All Full!
-
Kisah Nenek Salami: Calon Haji yang Minta Pulang saat Mau Berangkat ke Tanah Suci, Alasannya Bikin Pilu
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah
-
Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis
-
Kemlu RI Konfirmasi 1 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, 3 Lainnya Terluka Kena Serangan Artileri
-
DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu
-
Skema One Way Berakhir, Ruas Tol Cipali Kembali Beroperasi Normal
-
Kasus Campak Muncul di 14 Provinsi, Kemenkes Keluarkan Edaran Khusus untuk Tenaga Kesehatan
-
Iran Ledakan Pesawat Mata-Mata Milik AS E-3 AWACS di Pangkalan Al Kharj
-
Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Bekasi, Ternyata Rekan Kerja Korban
-
Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi
-
Militer Iran: Tentara Amerika Serikat Bakal Jadi Makanan Hiu di Teluk Persia