Suara.com - Beredar kabar di media sosial, Melki Sedek Huang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia. Kabar penonaktifan tersebut muncul seraya adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Melki.
Awalnya, kabar tersebut dihembuskan oleh pemilik akun X @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).
"Melalui surat keputusan (SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFKAN SEMENTARA) yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifya Anindya, diputuskan bahwa Ketua BEM UI 2023,Melki Sedek Huang, @namasayamelki, DINONAKTIFKAN SEMENTARA," katanya dikutip Selasa (19/12/2023).
Bukan hanya menuliskan cuitan saja, pemilik akun juga turut mengunggah tangkapan layar grup WhatsApp.
Di dalamnya terdapat chat dari Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya yang mengabarkan soal status Melki di grup WhatsApp.
"Saya selaku Wakil Ketua BEM agar tidak menghambat segala proses dan kepentingan untuk BEM UI 2023 sampai waktu yang belum bisa ditentukan," ucap Shifa.
Selain itu, ada juga potongan dokumen atau surat keputusan penonaktifan Melki dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI.
Dalam surat tersebut tertera keputusan "Penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan".
Lantas mengapa Melki disebut-sebut sebagai terduga pelaku kekerasan seksual?
Baca Juga: Sosok Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang Ngaku Diintimidasi Aparat Usai Kritik Pemerintah
Pemilik akun yang menyampaikan informasi tersebut memang tidak menjelaskan alasan Melki dinonaktifkan dari Ketua BEM UI.
Namun, ia memiliki narasi berdasarkan surat keputusan yang ia dapatkan.
Pada surat tersebut dijelaskan, Melki telah memenuhi syarat verifikasi yang tercantum dalam Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.
Kemudian, pemilik akun menyantum isi dari peraturan tersebut.
Adapun Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 itu berisikan tentang Pelaporan, Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkup Internal BEM UI.
"Dalam putusan tersebut, terdapat poin Mengingat a. Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (PerBEM Nomor 1). Berdasarkan PerBEM 1 diatur tentang PELARANGAN atas KEKERASAN SEKSUAL," tulis pemilik akun.
"Apakah dapat diindikasikan bahwa MELKI SEDEK HUANG melakukan KS?," sambungnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Suara.com masih meminta konfirmasi langsung kepada Melki.
Berita Terkait
-
Kantor Diamkan Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Kena Denda Rp 15 Miliar Sampai Izin Dicabut
-
Ribuan Mahasiswa Muak Lihat Dinasti Politik Rusak Moralitas Bangsa, Ketua BEM UI: Kami Peka!
-
Alasan Generasi Muda Harus Peduli Soal Isu Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukumnya
-
Sosok Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang Ngaku Diintimidasi Aparat Usai Kritik Pemerintah
-
Vokalis Guns N Roses Digugat Mantan Model Atas Tuduhan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan