Suara.com - Beredar kabar di media sosial, Melki Sedek Huang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia. Kabar penonaktifan tersebut muncul seraya adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Melki.
Awalnya, kabar tersebut dihembuskan oleh pemilik akun X @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).
"Melalui surat keputusan (SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFKAN SEMENTARA) yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifya Anindya, diputuskan bahwa Ketua BEM UI 2023,Melki Sedek Huang, @namasayamelki, DINONAKTIFKAN SEMENTARA," katanya dikutip Selasa (19/12/2023).
Bukan hanya menuliskan cuitan saja, pemilik akun juga turut mengunggah tangkapan layar grup WhatsApp.
Di dalamnya terdapat chat dari Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya yang mengabarkan soal status Melki di grup WhatsApp.
"Saya selaku Wakil Ketua BEM agar tidak menghambat segala proses dan kepentingan untuk BEM UI 2023 sampai waktu yang belum bisa ditentukan," ucap Shifa.
Selain itu, ada juga potongan dokumen atau surat keputusan penonaktifan Melki dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI.
Dalam surat tersebut tertera keputusan "Penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan".
Lantas mengapa Melki disebut-sebut sebagai terduga pelaku kekerasan seksual?
Baca Juga: Sosok Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang Ngaku Diintimidasi Aparat Usai Kritik Pemerintah
Pemilik akun yang menyampaikan informasi tersebut memang tidak menjelaskan alasan Melki dinonaktifkan dari Ketua BEM UI.
Namun, ia memiliki narasi berdasarkan surat keputusan yang ia dapatkan.
Pada surat tersebut dijelaskan, Melki telah memenuhi syarat verifikasi yang tercantum dalam Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.
Kemudian, pemilik akun menyantum isi dari peraturan tersebut.
Adapun Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 itu berisikan tentang Pelaporan, Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkup Internal BEM UI.
"Dalam putusan tersebut, terdapat poin Mengingat a. Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (PerBEM Nomor 1). Berdasarkan PerBEM 1 diatur tentang PELARANGAN atas KEKERASAN SEKSUAL," tulis pemilik akun.
Berita Terkait
-
Kantor Diamkan Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Kena Denda Rp 15 Miliar Sampai Izin Dicabut
-
Ribuan Mahasiswa Muak Lihat Dinasti Politik Rusak Moralitas Bangsa, Ketua BEM UI: Kami Peka!
-
Alasan Generasi Muda Harus Peduli Soal Isu Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukumnya
-
Sosok Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang Ngaku Diintimidasi Aparat Usai Kritik Pemerintah
-
Vokalis Guns N Roses Digugat Mantan Model Atas Tuduhan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!