Suara.com - Mantan Penyidik KPK M Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Ketua IM57+ Institute itu mengaku khawatir Firli Bahuri melarikan diri usai gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan Firli kecuali persidangan. Pada kondisi ini, menjadi rawan dan terdapat potensi Firli Bahuri akan menggunakan jalan di luar jalur litigasi dengan melarikan diri dan melakukan berbagai cara lain dalam menghindari pertanggungjawaban hukum. Untuk itu menjadi penting untuk ditahan," kata Praswad lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (18/12/2023).
Pertimbangannya lainnya, Firli lewat tim kuasa hukumnya yang menghadirkan dokumen korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat persidangan, dinilai sebagai upaya merintangi penyidikan.
"Pada kondisi ini, terdapat potensi penyimpangan yang dilakukan dengan menggunakan kekuasaan yang ada di KPK untuk mengalangi proses penyidikan terhadap dirinya. Untuk itu, tindakan untuk menghindari tersangka menghalang-halangi sudah terpenuhi melalui peristiwa ini seusai ketentuan KUHAP," ujar Praswad.
Kepada penyidik Polda Metro Jaya, IM57+ Institute meminta agar Firli tidak diperlakukan dengan istimewa.
"Sebagaiamana penanganan tersangka lainnya, walaupun Firli Bahuri adalah eks Pimpinan KPK, harus diciptakan equality before the law sehingga penanganannya tidak boleh diistimewakan," tegas Praswad.
Gugatan Firli Ditolak Hakim
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati sebelumnya menolak gugatan prapeperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait penetapan statusnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," kata Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA, Polda Metro: Apa Hubungannya?
Berdasarkan putusan hakim yang menolak gugatan Firli, tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dianggap sah menurut perundang-undangan yang berlaku.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon (Firli)," ujar Imelda.
Diketahui, setelah ditetapkan tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo, Firli melakukan perlawanan.
Lantaran tak terima dijadikan tersangka, Firli Bahurimenggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
Berita Terkait
-
Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA, Polda Metro: Apa Hubungannya?
-
Polda Metro Jaya: Wakil Ketua KPK Alex Mawarta Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
-
Setelah Kalah di Praperadilan, Desakan Firli Bahuri Segera Ditahan Berkumandang
-
Senang Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Bukti Penyidikan Kami Profesional
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
4 Juta Warga DKI Tak Mudik, Kemenpar Dorong Tren Mudik ke Jakarta Saat Libur Lebaran
-
Warga Israel: Netanyahu dan Pejabat Aman Tentram, Kami Tiap Detik Bisa Mati Dirudal
-
Bantargebang Sudah Kritis, Pramono Anung Bakal Sanksi Warga Jakarta yang Tak Pilah Sampah
-
Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu
-
Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing
-
Anggaran Jebol! Ambisi Netanyahu Lawan Iran Seret Israel ke Krisis Ekonomi
-
Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis dengan 230 Armada Bus bagi 12.690 Pekerja dan Ojol
-
Manjakan Pemudik dan Wisatawan, Transjakarta Aktifkan Rute Pelabuhan Serta Siagakan Bus Wisata
-
Respons Wacana Pemotongan Gaji Menteri, Purbaya: Gak Apa-apa, Sudah Kegedean Juga
-
Eropa Kompak Tolak Ajakan Trump Kirim Pasukan ke Selat Hormuz: Ini Bukan Perang Kami