Suara.com - Mantan Penyidik KPK M Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Ketua IM57+ Institute itu mengaku khawatir Firli Bahuri melarikan diri usai gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan Firli kecuali persidangan. Pada kondisi ini, menjadi rawan dan terdapat potensi Firli Bahuri akan menggunakan jalan di luar jalur litigasi dengan melarikan diri dan melakukan berbagai cara lain dalam menghindari pertanggungjawaban hukum. Untuk itu menjadi penting untuk ditahan," kata Praswad lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (18/12/2023).
Pertimbangannya lainnya, Firli lewat tim kuasa hukumnya yang menghadirkan dokumen korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat persidangan, dinilai sebagai upaya merintangi penyidikan.
"Pada kondisi ini, terdapat potensi penyimpangan yang dilakukan dengan menggunakan kekuasaan yang ada di KPK untuk mengalangi proses penyidikan terhadap dirinya. Untuk itu, tindakan untuk menghindari tersangka menghalang-halangi sudah terpenuhi melalui peristiwa ini seusai ketentuan KUHAP," ujar Praswad.
Kepada penyidik Polda Metro Jaya, IM57+ Institute meminta agar Firli tidak diperlakukan dengan istimewa.
"Sebagaiamana penanganan tersangka lainnya, walaupun Firli Bahuri adalah eks Pimpinan KPK, harus diciptakan equality before the law sehingga penanganannya tidak boleh diistimewakan," tegas Praswad.
Gugatan Firli Ditolak Hakim
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati sebelumnya menolak gugatan prapeperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait penetapan statusnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," kata Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA, Polda Metro: Apa Hubungannya?
Berdasarkan putusan hakim yang menolak gugatan Firli, tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dianggap sah menurut perundang-undangan yang berlaku.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon (Firli)," ujar Imelda.
Diketahui, setelah ditetapkan tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo, Firli melakukan perlawanan.
Lantaran tak terima dijadikan tersangka, Firli Bahurimenggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
Berita Terkait
-
Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA, Polda Metro: Apa Hubungannya?
-
Polda Metro Jaya: Wakil Ketua KPK Alex Mawarta Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
-
Setelah Kalah di Praperadilan, Desakan Firli Bahuri Segera Ditahan Berkumandang
-
Senang Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Bukti Penyidikan Kami Profesional
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
Terkini
-
Tuai Kritik, KPU Batal Sembunyikan Ijazah Capres dan Cabut Keputusan Kontroversial
-
Resmi Dibatalkan, KPU Klaim Gandeng KPI Rancang Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
-
Blusukan ke RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Soroti 95 Persen Pasien BPJS dan Janjikan Renovasi IGD
-
Golkar Usul Pengendalian Medsos Lewat SIM Card, Bukan Batasi Akun
-
Dasco - Sjafrie Sjamsoeddin Sempat Bicara 4 Mata di Ruang Tertutup, Ini yang Dibahas
-
KPK Telusuri Dana Korupsi Haji ke PBNU, Mahfud MD: Segera Tetapkan Tersangkanya Siapa Saja
-
Viral Isu Perselingkuhan Guncang Polri, Irjen Krishna Murti Dimutasi Jadi Staf Ahli Kapolri
-
Mendagri Tito Pacu Daerah Optimalkan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045
-
'Ini Tugas Negara!' DPR Ultimatum Polisi Usut Tuntas 3 Mahasiswa Hilang Usai Demo Akhir Agustus
-
Prabowo Segera Terbitkan Keppres, Komisi Reformasi Polri Bukan Cuma Omon-omon?