Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK. Revisi dilakukan setelah surat sebelumnya tidak dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Permintaan untuk mundur dari pimpinan KPK tidak dapat diproses presiden karena dalam suratnya, Firli mengggunakan kata 'berhenti' bukan 'mengundurkan diri'.
"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK)," kata Firli melalui keterangannya, Senin (25/12/2023).
Firli bilang, pada Jumat 22 Desember mendapatkan surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai tanggapan untuk surat pengunduran dirinya yang dikirimnya pada 18 Desember 2023.
"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," jelas Firli.
Diakuinya, dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 terkait syarat-syarat pengunduran diri pimpinan atau anggota KPK, tidak memuat kata 'berhenti.' Di dalamnya hanya terdapat, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan,berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang.
Revisi surat pengunduran dirinya telah dikirimkan pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Dia berharap pengunduran dirinya segera diproses Presiden Jokowi.
Tidak Dapat Diproses
Baca Juga: Opor Ayam Hingga Kue Kering Jadi Menu Bawaan Keluarga Saat Perayaan Natal Di Rutan KPK
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan surat pengunduran diri belum dapat diproses.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata lewat keterangannya, dikutip Suara.com, Jumat (22/12/2023).
Dijelaskannya, merujuk pada Undang-Undang KPK, tidak mengenal kata berhenti.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK," terang Ari.
Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.
"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Berita Terkait
-
Geger Irjen Karyoto vs Firli Bahuri: Dari Teman Seangkatan, Kini Diduga Saling Serang Gegara Muhammad Suryo
-
Suasana Natal Di Rutan KPK, Pendeta Beri Khotbah Antikorupsi
-
Biodata Lengkap Alexander Marwata, Pimpinan KPK yang Diduga 'Kebal' Ancaman Irjen Karyoto
-
Jokowi Beri Ucapan Hari Natal Lewat Ilustrasi, Lagi-Lagi Kucing Oren yang Jadi Bintangnya
-
Opor Ayam Hingga Kue Kering Jadi Menu Bawaan Keluarga Saat Perayaan Natal Di Rutan KPK
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam
-
Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing
-
Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza
-
Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun
-
Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai
-
Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen
-
Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak
-
15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS