Suara.com - Penangguhan penahanan Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji, resmi dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Kekinian, Indra sudah diperbolehkan menghirup udara bebas.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra membenarkan penangguhan penahanan Indra dikabulkan. Mahfuddin menyebut Indra saat ini sudah diperbolehkan keluar dari penjara.
"Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka Nurindra B Charismiadji," ujar Mahfuddin dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).
Namun begitu, Mahfuddin menjelaskan bahwa Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
"Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya," ungkap Mahfuddin.
Sementara Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Jakarta, Aziz Yanuar mengatakan Indra keluar dari penjara pada Jumat (29/12/2023) malam. Tim Hukum AMIN ikut mendampngi Indra saat proses penangguhan penahanan.
"Alhamdulillah. Kami ucapkan juga terima kasih kepada pihak Rutan Cipinang atas penerimaan terhadap Pak Indra kemarin. Sangat baik, profesional dan proporsional serta manusiawi," ungkap Aziz dikonfirmasi.
Ditangkap Kejari
Seperti diketahui, Indra ditangkap oleh aparat Kejari Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023) karena diduga terseret kasus penggelapan pajak dan TPPU. Indra saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Internal Timnas AMIN Memanas, Sudirman Said dan Ahmad Ali Beda Pendapat Sampai Bawa-bawa Nasdem
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan pihaknya juga menahan satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani, dalam berkas perkara yang terpisah. Ike kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Menurut Mahfuddin, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU dengan tersangka Indra dan Ike.
"Bahwa pada Rabu (27/12) sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim," kata Mahfuddin.
Indra dan Ike diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
Indra merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike selaku pengelola PT.
Sekitar Januari hingga Desember 2019, Indra dan Ike diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00," kata Mahfuddi.
Berita Terkait
-
Kubu AMIN Desak Bawaslu Segera Periksa soal Surat Suara Pilpres 2024 yang Tersebar Duluan di Taipei
-
Sudirman Said dan Ahmad Ali Beda Pendapat hingga Bikin Internal Memanas, Kapten Timnas AMIN Tak Khawatir
-
Cak Imin Dianggap Salah Sebut Soal Bangun 40 Kota Baru Setara Jakarta, Ini Penjelasan Timnas AMIN
-
Internal Timnas AMIN Memanas, Sudirman Said dan Ahmad Ali Beda Pendapat Sampai Bawa-bawa Nasdem
-
Zulhas Dilaporkan Timnas AMIN ke Bareskrim karena Dugaan Penistaan Agama, Waketum PAN: Ada Apa Ya?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo