Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi praperadilan yang kembali diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dan dua anak buahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).
Praperadilan kembali diajukan, setelah sebelumya mereka mencabut gugatannya atas KPK pada Rabu (20/12/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku pihaknya siap menghadapi praperadilan Eddy Cs.
"Tentu kami siap hadapi, bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan. KPK melalui Biro Hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (4/1/2024).
KPK, kata Ali, memastikan penetapan Eddy dan dua anak buahnya sebagai tersangka sudah memenuhi proses hukum yang berlaku.
KPK yakin gugatan Eddy Cs akan ditolak hakim.
"Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," tegas Ali.
Setelah mencabut praperadilannya pada akhir Desember 2023, Eddy diketahui kembali menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di awal Januari 2023.
Hal itu dibenarkan pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Baca Juga: Respons KPK Usai Rafael Alun Minta Dibebaskan Dengan Alasan Banyak Berjasa Untuk Negara
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padai Rabu 3 Januari 2024," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dikutip Suara.com, Kamis (3/1/2024).
Disebutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk Supriyono sebagai hakim tunggal yang akan menyidangkannya. Sidang perdana akan digelar pada 11 Januari.
"Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," kata Djuyamto.
Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara, Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief Diperiksa sebagai Saksi
-
Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Eddy Hiariej Dilanda Kebimbangan?
-
Minta Dibebaskan, KPK Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor
-
Firli Bahuri Terancam Gagal Bebas, Guru Besar Unpad Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan
-
Respons KPK Usai Rafael Alun Minta Dibebaskan Dengan Alasan Banyak Berjasa Untuk Negara
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram