Suara.com - Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Tirsambodo, terdakwa korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, mengaku pikir-pikir atas vonis penjara 14 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/1/2024).
Usai membaca putusannya, hakim bertanya kepada Rafael Alun, akan melakukan banding atau tidak. Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, ia menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Rafael.
Hal sama juga ditanyakan Hakim kepada Jaksa KPK, dan jawabannya sama.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab Jaksa KPK.
Mendapat jawaban itu, Hakim memberi waktu selama 7 hari kepada Rafael dan Jaksa untuk memutuskan langkah yang diambil usai putusan yang dibacakan.
Karena Rafael dan Jaksa KPK kompak memilih pikir-pikir, maka putusan yang dibacakan belum memiliki kekuatan hukum.
"Berarti putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Hakim.
Selain dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Rafael juga harus membayar denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Divonis 14 Tahun Kurungan, Rafael Alun Akhirnya Susul Mario Dandy ke Penjara
Kemudian membayar uang pengganti sekitar 10 miliar, jika dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang, atau diganti dengan 3 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rafael Alun divonis 14 tahun penjara.
Sebagaina diketahui, saat sidang pernada Jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, dengan nilai sekitar Rp 100 miliar.
Berita Terkait
-
Divonis 14 Tahun Kurungan, Rafael Alun Akhirnya Susul Mario Dandy ke Penjara
-
Hadir di Sidang Putusan Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Piliha Diam Soal Vonisnya
-
Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?
-
Minta Dibebaskan, KPK Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor
-
Dituntut 14 Tahun Penjara, Nasib Rafael Alun Trisambodo Ditentukan Hari Ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar