Suara.com - Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Tirsambodo, terdakwa korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, mengaku pikir-pikir atas vonis penjara 14 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/1/2024).
Usai membaca putusannya, hakim bertanya kepada Rafael Alun, akan melakukan banding atau tidak. Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, ia menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Rafael.
Hal sama juga ditanyakan Hakim kepada Jaksa KPK, dan jawabannya sama.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab Jaksa KPK.
Mendapat jawaban itu, Hakim memberi waktu selama 7 hari kepada Rafael dan Jaksa untuk memutuskan langkah yang diambil usai putusan yang dibacakan.
Karena Rafael dan Jaksa KPK kompak memilih pikir-pikir, maka putusan yang dibacakan belum memiliki kekuatan hukum.
"Berarti putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Hakim.
Selain dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Rafael juga harus membayar denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Divonis 14 Tahun Kurungan, Rafael Alun Akhirnya Susul Mario Dandy ke Penjara
Kemudian membayar uang pengganti sekitar 10 miliar, jika dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang, atau diganti dengan 3 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rafael Alun divonis 14 tahun penjara.
Sebagaina diketahui, saat sidang pernada Jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, dengan nilai sekitar Rp 100 miliar.
Berita Terkait
-
Divonis 14 Tahun Kurungan, Rafael Alun Akhirnya Susul Mario Dandy ke Penjara
-
Hadir di Sidang Putusan Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Piliha Diam Soal Vonisnya
-
Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?
-
Minta Dibebaskan, KPK Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor
-
Dituntut 14 Tahun Penjara, Nasib Rafael Alun Trisambodo Ditentukan Hari Ini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah