Suara.com - Polisi menyebut tersangka Eko Irianto dan Maryanto menyewa lahan parkir di Gudang Balkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur untuk menyimpan ratusan kendaraan bermotor hasil curian seharga Rp30 juta perbulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka membayar uang sewa per-parkir kontainer.
"Membayar setiap parkir kontainer Rp2 juta dengan estimasi perbulannya membayar Rp 20-30 juta," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Sementara Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengungkap awal mula Gudang Balkir Pusziad dijadikan tempat penampungan kendaraan bermotor hasil curian ini berawal dari Kopda AS. Dimana prajurit tersebut mengenal dengan tersangka Eko.
"AS melapor kepada pimpinannya kepala gudang sehingga terjadilah penimbunan itu. Kesalahannya adalah salah satu tidak mengecek karena barang baru semuanya," tutur Eka.
Meski begitu, kata Eka, pihaknya tetap memproses hukum Kopda AS dan dua anggota lainnya yang juga terlibat, yakni Praka J dan Mayor BP.
"Kami tetap berkomitmen siapapun yang salah, tiga pelaku ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Dijual ke Timor Leste
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus penimbunan ratusan kendaraan sepeda motor dan mobil hasil curian di Gudang Balkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur. Ratusan kendaraan bermotor tersebut meliputi 214 sepeda motor dan 46 mobil.
Baca Juga: Profil Gabriel Han Willhoft-King, Pemain Keturunan yang Tolak Panggilan Indra Sjafri
Ratusan kendaraan tersebut rencananya akan dijual ke Timor Leste. Para tersangka menjual sepeda motor seharga Rp15 juta hingga Rp20 juta. Sedangkan untuk mobil berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
"Tergantung berapa besar kendaraan yang bisa ditampung," ungkap Wira.
Kendaraan yang akan dijual ke Timor Leste ini dikirim para tersangka melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Proses pengiriman biasanya dilakukan setiap satu atau bulan sekali.
Setiap bulannya para tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp400 juta. Praktik kejahatan ini telah mereka jalankan sejak 2022 lalu.
"Hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar," pungkas Wira.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Gaya Hidup Early Risers: 4 Alasan Rutinitas Pagi Makin Sempurna dengan Perlindungan yang Tepat
-
Cemburu, Sang Istri Nekat Potong Alat Vital Suami dengan Celurit di Lumajang
-
Flores Gempa 7,0, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
-
AI Masuk Kelas, Bali Uji Cara Baru Atasi Masalah Numerasi Siswa
-
Apa Penyebab Kantung Mata? Ini 7 Faktor yang Bisa Memengaruhi
-
Gunil Keluar dari Xdinary Heroes, Agensi: Akan Lanjut dengan 5 Anggota
-
Bikin Rezeki Seret, Ini 5 Kesalahan Pintu Rumah Menurut Feng Shui
-
Pidato Prabowo Dinilai Tak Menyentuh Realita, Guru dan Pendidikan Jadi Sorotan
-
Penampilan Maarten Paes Bikin Pelatih Ajax Geleng-geleng, Petinggi PSSI Langsung Dihujat
-
Purbaya Bakal Terapkan Pajak Baru Jika Ini Terjadi di 2027