Suara.com - Berkas perkara mafia bola yang melibatkan 7 tersangka match fixing atau pengaturan hasil pada pertandingan Liga 2 2018 telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili, mengatakan berkas ketujuh tersangka tersebut bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.
“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Alfis di Bareskrim Polri, Rabu (17/1/2024).
“Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Alfis mengatakan, ketujuh tersangka dalam perkara ini akan diterbangkan ke Yogyakarta Rabu malam agar keesokan harinya, Kamis (18/1/2024) para tersangaka sudah bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
“Malam hari ini, kita akan memberangkatkan para tersangka sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barang bukti tersebut,” jelasnya.
Dalam perkara ini, ada 3 orang yang memberikan suap. Sementara 4 sisanya sebagai orang yang menerima suap.
Adapun ketiga orang yang memberikan suap yakni VW alias Vigit Waluyo, yang selama ini disebut-sebut sebagai mafia bola tanah air. Kemudian ada juga DRN alias Rahadmoyo Nugroho yang merupakan asisten manajer salah satu klub.
Kemudian KM alias Kartiko Mustikaningyas yang merupakan perantara antara VW dengan para wasit.
Keempat orang yang menerima suap dalam perkara ini yakni para wasit yang mengatur jalannya pertandingan berinisial K, RP, AS, dan M.
“3 orang tersangka sebagai penyuap ini kita kenakan pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap. Dan 4 orang sebagai penerima suap, kita kenakan pasal 3 yang menyuap pasal 2, yang menerima pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Semen Padang vs PSIM Yogyakarta, Delfiadri Cari Kelemahan Lawan Lewat Rekaman Video
-
PSMS Medan Dipastikan Siap Tempur Hadapi Persiraja di Laga Perdana Babak 12 Besar Liga 2
-
Babak 12 Besar Liga 2: PSMS Medan Jamu Persiraja di Stadion Kosong
-
Perilaku Barbar, 5 Pemain Liga 2 yang Dijatuhi Sanksi Larangan Bermain oleh Komdis PSSI
-
3 Fakta Soal Kasus Pengaturan Skor yang Diungkap Satgas Antimafia Bola
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu
-
Jangan Berani Hambat! Polisi Bidik Pidana Bagi Penghalang Penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature
-
Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar
-
Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
-
Brankas Jumbo Ditemukan di Balik Lemari Cafe Cipete, Diduga Simpan Bukti Korupsi PLTU
-
Kolaborasi dengan China, Menkes Ungkap Ada Peluang Indonesia Produksi Vaksin DBD Berbasis mRNA
-
Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo
-
Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India