Suara.com - Berkas perkara mafia bola yang melibatkan 7 tersangka match fixing atau pengaturan hasil pada pertandingan Liga 2 2018 telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili, mengatakan berkas ketujuh tersangka tersebut bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.
“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Alfis di Bareskrim Polri, Rabu (17/1/2024).
“Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Alfis mengatakan, ketujuh tersangka dalam perkara ini akan diterbangkan ke Yogyakarta Rabu malam agar keesokan harinya, Kamis (18/1/2024) para tersangaka sudah bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
“Malam hari ini, kita akan memberangkatkan para tersangka sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barang bukti tersebut,” jelasnya.
Dalam perkara ini, ada 3 orang yang memberikan suap. Sementara 4 sisanya sebagai orang yang menerima suap.
Adapun ketiga orang yang memberikan suap yakni VW alias Vigit Waluyo, yang selama ini disebut-sebut sebagai mafia bola tanah air. Kemudian ada juga DRN alias Rahadmoyo Nugroho yang merupakan asisten manajer salah satu klub.
Kemudian KM alias Kartiko Mustikaningyas yang merupakan perantara antara VW dengan para wasit.
Keempat orang yang menerima suap dalam perkara ini yakni para wasit yang mengatur jalannya pertandingan berinisial K, RP, AS, dan M.
“3 orang tersangka sebagai penyuap ini kita kenakan pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap. Dan 4 orang sebagai penerima suap, kita kenakan pasal 3 yang menyuap pasal 2, yang menerima pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Semen Padang vs PSIM Yogyakarta, Delfiadri Cari Kelemahan Lawan Lewat Rekaman Video
-
PSMS Medan Dipastikan Siap Tempur Hadapi Persiraja di Laga Perdana Babak 12 Besar Liga 2
-
Babak 12 Besar Liga 2: PSMS Medan Jamu Persiraja di Stadion Kosong
-
Perilaku Barbar, 5 Pemain Liga 2 yang Dijatuhi Sanksi Larangan Bermain oleh Komdis PSSI
-
3 Fakta Soal Kasus Pengaturan Skor yang Diungkap Satgas Antimafia Bola
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online