Suara.com - Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan dirinya tak seharusnya turut menangani dan mengadili sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berkaitan dengan partai politik yang sebelumnya menaunginya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Sepanjang menyangkut PHPU Pileg, seyogyanya saya tidak turut dalam perkara PHPU yang diajukan oleh PPP atau caleg PPP maupun yang diajukan partai atau caleg lain terhadap PPP,” kata Arsul di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga:
Tak Kunjung Terbitkan Izin Tinggal, Kini Jakpro Polisikan Warga Eks Kampung Bayam Gara-gara Ini
Namun, dia menyerahkan keputusan mengenai kontribusinya dalam penyelesaian PHPU nanti kepada delapan hakim konstitusi lainnya.
“Saya yakin para Yang Mulia di sini tentu sudah memikirkan itu dan saya berharap tentu sekali lagi ini belum kami putuskan atau belum kami sampaikan kepada publik apa putusannya bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan publik, maka tidak boleh saya terlibat dalam perkara PHPU yang menyangkut PPP,” tutur Arsul.
Lebih lanjut, dia mengatakan hal serupa juga akan berlaku jika terjadi sengketa pada Pilpres 2024.
Meski tidak ada calon presiden dan calon wakil presiden yang merupakan kader PPP, namun PPP merupakan salah satu partai politik yang mengusung pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Juga: Jadwal dan Zona Kampanye Akbar Pemilu 2024 Sudah Terbit, Simak Detailnya di Sini
“Itu kewajiban dalam undang-undang pemilu bahwa partai politik itu memang supaya bisa ikut pemilu berikutnya itu kan turut mengusung sebagai anggota koalisi tapi itu sekali lagi kita serahkan pada semua Yang Mulia yang ada di sini,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Mantan Wakil Ketua MPR Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.
Dia mengucapkan sumpah di Istana Negara, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.
Peresmian Arsul sebagai hakim konstitusi didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
"Demi Allah saya bersumpah, akan melaksanakan kewajiban hakim konstitusi dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Arsul, Kamis (18/1/2024).
Dengan begitu, dia sah menggantikan Wahiduddin Adams yang pensiun sebagai hakim di MK.
Berita Terkait
-
Bikin Tegang Setiap Hari! Arsul Sani Ngaku Jadi Satu-satunya Hakim MK yang Diawasi Satu Anggota KY Ini
-
MK Bakal Tentukan Partisipasi Arsul Sani dalam Penanganan PHPU yang Menyangkut PPP
-
Wacana Pemakzulan Jokowi Cuma Imajiner Belaka? Ini Alasannya Menurut Pakar
-
Telah Makan Korban, Ganjar Pranowo Dukung Bendera Partai Hingga Spanduk Caleg Ditertibkan
-
Hakim MK Baru Arsul Sani Punya Aset Tembus Rp 30 Miliar, Penguasa Tanah Jakarta!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri