Suara.com - Indonesia menuju bebas zat berbahaya Bisphenol A (BPA) sepertinya masih angan semata. Ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi jika ingin menggapai keinginan tersebut. Satu di antaranya yakni tingkat ketidaktahuan (ignorance) yang masih tinggi.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Adang Bachtiar memaparkan zat BPA umumnya menjadi material berbagai produk yang berbahan plastik, seperti botol susu bayi, botol air minum kemasan, piring plastik, kantong plastik, alat kesehatan, dan produk lainnya.
Dia memaklumi banyak orang yang belum mengetahui BPA dan seberapa dampak bahayanya zat tersebut terhadap kesehatan tubuh. Tidak hanya di level masyarakat, ketidaktahuan itu bahkan sampai ke tingkat perguruan tinggi atau akademisi maupun pemerintah sebagai regulator.
"Ignorance pada sektor pemerintahan masih tinggi, regulasinya belum kuat, belum mengikat produsen atau industri untuk dalam pembatasan penggunaan BPA dalam produk plastik," kata Adang dalam diskusi publik dan peluncuran bukunya berjudul BPA Free: Perisai Keluarga dari Bahan Kimia Berbahaya, di Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2024).
"Perguruan tinggi dan organisasi profesi masih belum konsern membahas tentang bahaya BPA. Hanya tertentu saja, seperti apoteker yang paham zat ini," tambahnya.
Di level berikutnya, lanjut Adang, ada peran media yang dinilai penting sebagai jembatan informasi bagi publik. Sebab, akses informasi masyarakat terhadap bahaya zat BPA ini sangat terbatas sehingga berdampak terhadap rendahnya pemahaman dan jauh dari perilaku hidup sehat.
"Strategi pentahelix ini penting. Regulasi diperkuat, jika perlu sampai ke tingkat pemerintah desa. Edukasi juga harus terus masif sehingga pengetahuan meningkat, paham bahaya BPA sampai mengubah perilaku mereka untuk hidup lebih sehat," imbuhnya.
Dien Kurtanty, peneliti dan penulis buku BPA Free, menyampaikan hal senada. Regulasi, edukasi, dan kolaborasi menjadi faktor penting. Kesehatan memang menjadi pilihan masing-masing, namun jangan sampai masalah ini berimbas dan dilimpahkan pada pelayanan kesehatan.
"Di hulunya yaitu pemerintah sebagai regulator yang bisa memberikan kebijakan kuat dengan berbasis data sehingga bisa menguatkan bahayanya BPA ini. Inovasi regulasi jadi kunci," ujarnya.
Baca Juga: 90 Persen Anak di Pulau Jawa Terpapar Timbal, Apa Penyebabnya?
Dien menyoroti migrasi BPA dalam wadah makanan dan minuman berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 20 Tahun 2019. Aturan itu menekankan penggunaan zat BPA maksimum 0,6 miligram untuk setiap satu kilogram (mg/kg).
Selain itu, riset harus ditingkatkan pada level dampak BPA. Di sektor industri, perlu inovasi penting alih dari plastik ke zat yg lebih aman. Industri harus terbuka dalam pemasangan label terkait ada atau tidaknya BPA dalam produk kemasan plastik yang dibuatnya.
Khusus edukasi ke masyarakat, Dien mendorong perlunya edukasi yang adaptif dengan perkembangan teknologi. Penyampaian pesan informasi harus secara masif dilakukan dengan menggunakan instrumen digitalisasi penyampaian pesan seperti pemanfaatan media sosial yang memiliki jangkauan secara luas.
Berita Terkait
-
90 Persen Anak di Pulau Jawa Terpapar Timbal, Apa Penyebabnya?
-
Beda Pendidikan Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar, Anak-anak Capres Kuliah di Kampus Top, Siapa Paling Mentereng?
-
Beda Pendidikan Mutiara Baswedan dan Mega Safira, Kuliah Anak Cak Imin Tak Kalah Mentereng dan Bergengsi
-
Implementasi Digital Marketplace UMKM pada Workshop Mediatics Digital Indonesia & Universitas Indonesia
-
UI dan Hyundai Motor Chung Moo-Koo Foundation Kolaborasi di Bidang Pendidikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!