Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah bila pimpinan lembaga antirasuah itu mempersulit penerbitan surat penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, karena terkait capres-cawapres.
Sebelumnya, Muhdlor diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana intensif aparatur sipil negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Diungkap KPK, pemotongan dana intensif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor sebagai bupati dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Tak benar, dan tidak. Saya pastikan tidak benar bahwa pada saat hari H (OTT) itu menunggu surat perintah ke penangkapan, nggak ada," katanya saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Ghufron juga membantah hal itu guna melindungi Muhdlor, karena keberpihakannya dengan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Oh tentang itu, ya, sekali lagi, KPK itu basisnya data, atau bukti hukum. Kami tak tahu tentang nol-nol (capres-cawapres) itu," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jatim pada Kamis (25/1/2024).
Saat itu, sejumlah 11 orang diamankan, dan KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Ghufron mengklaim usai OTT, KPK langsung bergerak mencari Muhdlor. Pencarian disebutnya dilakukan dari Kamis (25/1/2024) hingga Jumat (26/1/2024), namun KPK tak berhasil menemukannya.
"Jadi kami sudah mengeluarkan sprinlidik (surat perintah penyelidikan) artinya bertugas melakukan penyelidikan. Penyelidikan di dalamnya termasuk kewenangan untuk menangkap, kalau ada peristiwa tangkap tangan, peristiwa pada kejadian atau sesaat setelah kejadian, siapapun, apalagi petugas KPK yg dilandasi sprinlidik," terangnya.
Oleh karenanya dalam waktu dekat ini, KPK segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Muhdlor. KPK juga membuka peluang melakukan penjemputan paksa, jika Muhdlor mangkir dari panggilan pertama dan kedua.
"Kami panggil satu sampai dua kali, panggilan ketiga tentu dengan upaya penjemputan paksa," tegas Ghufron.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari intensif yang diterima masing-masing ASN. Intensif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu