Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah bila pimpinan lembaga antirasuah itu mempersulit penerbitan surat penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, karena terkait capres-cawapres.
Sebelumnya, Muhdlor diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana intensif aparatur sipil negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Diungkap KPK, pemotongan dana intensif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor sebagai bupati dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Tak benar, dan tidak. Saya pastikan tidak benar bahwa pada saat hari H (OTT) itu menunggu surat perintah ke penangkapan, nggak ada," katanya saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Ghufron juga membantah hal itu guna melindungi Muhdlor, karena keberpihakannya dengan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Oh tentang itu, ya, sekali lagi, KPK itu basisnya data, atau bukti hukum. Kami tak tahu tentang nol-nol (capres-cawapres) itu," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jatim pada Kamis (25/1/2024).
Saat itu, sejumlah 11 orang diamankan, dan KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Ghufron mengklaim usai OTT, KPK langsung bergerak mencari Muhdlor. Pencarian disebutnya dilakukan dari Kamis (25/1/2024) hingga Jumat (26/1/2024), namun KPK tak berhasil menemukannya.
"Jadi kami sudah mengeluarkan sprinlidik (surat perintah penyelidikan) artinya bertugas melakukan penyelidikan. Penyelidikan di dalamnya termasuk kewenangan untuk menangkap, kalau ada peristiwa tangkap tangan, peristiwa pada kejadian atau sesaat setelah kejadian, siapapun, apalagi petugas KPK yg dilandasi sprinlidik," terangnya.
Oleh karenanya dalam waktu dekat ini, KPK segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Muhdlor. KPK juga membuka peluang melakukan penjemputan paksa, jika Muhdlor mangkir dari panggilan pertama dan kedua.
"Kami panggil satu sampai dua kali, panggilan ketiga tentu dengan upaya penjemputan paksa," tegas Ghufron.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari intensif yang diterima masing-masing ASN. Intensif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun