Suara.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tak ikut terlibat dalam rencana hak angket yang akan dilakukan capresnya, Ganjar Pranowo terhadap dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Hal itu menyusul status dirinya yang bukan dari partai tertentu. Sementara hak angket dilakukan oleh urusan partai yang nantinya diselesaikan di DPR RI.
Dalam cuitannya di Twitter atau X @mohmahfudmd, Jumat (23/2/2024), mantan Menkopolhukam itu mengunggah salah satu pernyataannya yang dimuat oleh salah satu media konvensional.
"Statemen saya ini clear. Saya tidak ikut urusan hak angket bukan karena perbedaan pandangan dengan Mas Ganjar. Tapi secara konstitusi hak angket itu urusan parpol di DPR, bukan urusan paslon capres/cawapres. Saya bukan orang parpol atau anggota DPR. Kalau Mas Ganjar memang orang parpol," katanya.
Baca Juga:
Jumlah Suaranya Beda Jauh, Ijazah Vicky Prasetyo dan Dede Sunandar Jadi Sorotan
Pernyataannya tersebut memang terkesan netral karena Mahfud tak terafiliasi ke partai apapun sejauh diusung untuk menjadi cawapres mendampingi Ganjar Pranowo.
Di sisi lain, mantan Hakim MK ini juga sudah mengetahui bagaimana birokrasi dalam pemilu. Bahkan sebelum diusung menjadi cawapres, Mahfud sudah memprediksi bahwa akan ada teriakan kecurangan yang mengarah kepada KPU pada Pemilu 2024 ini.
Pernyataan dan penegasan tersebut disambut positif sejumlah netizen. Tak sedikit yang memuji bagaimana Mahfud MD menempatkan pribadinya sebagai negarawan.
"Manyala prof!" balas salah satu akun.
"Clear prof!" bahas netizen lainnya.
"Sampean memang pemenang dan negarawan prof," dukung lainnya.
"Kalau sampai ada yang menafsirkan Pak Mahfud tolak hak angket dan berseberangan dengan Ganjar, berarti daya nalarnya setengah watt. Beliau menjelaskan bahwa itu ranah parpol, dia bukan orang parpol," kata lainnya.
Seperti diketahui, Ganjar Pranowo mengusulkan untuk melayangkan hak angket ke DPR RI untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Ceramah JK di UGM 'Dimutilasi': Bahaya, Mengadu Domba Umat Beragama
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
-
Aksi Curang Peserta UTBK Undip, Selipkan Alat di Telinga hingga Harus Ditangani Dokter THT
-
Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS