Suara.com - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan salah satu bentuk bantuan yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk membantu pelajar. Pencairan KJP Plus ini biasanya akan dibayarkan secara berkala setiap bulan kepada mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Pencairannya sendiri ada beberapa macam, ada yang biaya operasional bulanan atau biasa disebut dengan uang saku atau uang transpot. Kedua, ada biaya bulanan berulang yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan siswa, seperti seragam bahkan laptop atau biaya operasional lainnya. Dan terakhir, tambahan uang sekolah bulanan/SPP untuk siswa sekolah swasta.
KJP Bulan Maret 2024
Biasanya KJP akan cair setiap bulannya, dan di bulan Maret ini jika melihat pencairan tahun lalu maka dapat diperkirakan akan cair pada tanggal 6 Maret 2024. Kalau mau tahu sudah terdaftar atau belum sebagai KJP Plus peserta, dapat dilakukan dengan mengunjungi kjp.jakarta.go.id.
Halaman akan menampilkan status "Ditetapkan sebagai penerima" jika disimpan dan "Data tidak ditemukan" bagi yang tidak disimpan. Ada syarat untuk menjadi peserta KJP Plus, seperti dikutip dari laman jakarta.go.id.
Persyaratan Penerima KJP PLUS
1. Siswa harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai pelajar pada lembaga pendidikan negeri atau swasta di provinsi DKI Jakarta.
3. Memiliki nomor registrasi kependudukan yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta dan bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! KJP Plus Februari 2024 Cair, Cek Info Lengkapnya di Sini!
4. Memenuhi setidaknya salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
5. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu Perlindungan Sosial (DTKS).
6. Anak dari perkumpulan organisasi sosial, anak penyandang disabilitas dan anak penyandang disabilitas.
7. Anak dari ormas jaklingko driver mikrotrans.
8. Penerima Kartu Anak Pekerja Jakarta.
9. Anak putus sekolah (ATS) sudah kembali bersekolah.
Nominal Bantuan KJP Plus
1. Siswa SD/MI: mendapatkan biaya rutin Rp 135.000 dan biaya rutin berkala Rp 115.000 per bulan
2. Siswa SMP /MTs: biaya rutin Rp 185.000 dan biaya berkala bulanan Rp 115.000.
3. Siswa SMA/MA: biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala bulanan Rp 185.000.
4. Siswa SMK: Biaya rutin saat ini Rp 235 ribu dan biaya berkala untuk per bulan Rp 215 ribu.
Cara Mengecek KJP Plus
1. Buka laman resmi kjp.jakarta.go.id/public/cekstatuspenerima.php
2. Pilih “Impor sistem KJP”
3. Masukkan NIK/KTP siswa
4. Pilih tahun dan periode distribusi
5. Klik "Periksa" dan informasi pengumuman akan muncul.
Berikut itulah informasi mengenai kapan pencairan KJP pada bulan Maret 2024, beserta tanggal pencairan, cara pengecekan dan syarat pendaftaran.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Catat Tanggalnya! KJP Plus Februari 2024 Cair, Cek Info Lengkapnya di Sini!
-
Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Online Terbaru, Dapat Bantuan Sembako Murah
-
Gegara Tawuran Hingga Narkoba, Pemprov DKI Cabut KJP Plus 492 Siswa di Jakarta
-
10 KJP Pelajar di Jakarta Barat Dicabut, Kasudin Pendidikan: Kebanyakan Akibat Tawuran
-
Cara Cek Status KJP Plus dan Tips Mengatasi Website Eror
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
Terkini
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!