Suara.com - Pengamat politik Adi Prayitno menilai bahwa publik harus mendapat pendidikan politik terkait kontestasi pemilu. Adi mengingatkan agar narasi-narasi segelintir elit bahwa ikut pemilu agar bisa masuk surga tidak lagi dikeluarkan.
Adi menegaskan bahwa baik partai politik (parpol) ataupun calon presiden (capres) ikut pemilu demi bisa mendapat kekuataan dan kemudian melakukan power sharing bukan demi bisa masuk ke surga.
"Pemilu itu kan power sharing, gak ada pemilu itu masuk surga. Itu salah alamat. Jadi jika ada partai politik atau kontestan pilpres niatnya lillahi ta'ala, itu repot," kata Adi seperti dikutip, Senin (25/3).
Baca juga:
Ditegaskan Adi, bahwa dalam kontestasi Pemilu, publik harus tahu bahwa jika partai politik yang mendukung salah satu paslon tujuannya tentu saja ingin kadernya mendapat jatah banyak menteri.
"Jadi ikut pemilu, menang Pilpres, (jatah) menterinya dapat banyak. Itu rumus dasarnya. Gak ada yang lain," jelasnya.
"Jadi jika per hari ini jika ada partai politik atau calon presiden berpolitiknya Ihdinas sirotol mustaqim, ingin mendapatkan surga, udahlah ini sudah gak benar, bukan begitu cara berpolitik," tegas Direktur Parameter Politik Indonesia itu.
Adi sebelumnya juga sempat memberikan sindiran kepada salah satu kubu paslon yang kalah di Pilpres 2024.
Baca juga:
Baca Juga: Pentolan Gerakan 212 Serukan Ganjar Bersatu dengan AMIN Lawan Kecurangan
Lewat akun X miliknya, Adi menyinggung agar kubu yang kalah tak usah ikut menikmati kursi menteri.
"Kalau kalah ya kalah aja. Ga usah ikutan nikmati menteri. Kasian pemilih jangan dikacangin terus," tulis Adi di akun X miliknya.
Ia menyampaikan membangun bangsa bangsa tak harus jadi menteri dan persatuan tak harus bergabung dengan penguasa.
"Bisa dari luar. Persatuan tak harus rangkulan dapat menteri. Dari luar juga bisa persatuan," ungkapnya.
KPU RI menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta.
Berita Terkait
-
Pentolan Gerakan 212 Serukan Ganjar Bersatu dengan AMIN Lawan Kecurangan
-
Gelar RPH Jelang Sidang PHPU Pilpres 2024, Ini yang Dibahas Para Hakim Konstitusi
-
Pernah Jadi Bagian Ganjar-Mahfud, Arsul Sani Bisa Ikut Tangani Sengketa Pilpres 2024
-
Semprot KPU dan Pemerintah, Komarudin Watubun PDIP: Pemilu 2024 Paling Buruk Dalam Sejarah!
-
Pemerintah Bantah Lakukan Intervensi di Pemilu 2024, Mendagri: Hanya Beri Dukungan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?