Suara.com - Artis Sandra Dewi disebut bisa terseret kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 271 triliun. Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka.
Terbongkarnya kasus ini membuat publik ikut menyoroti keluarga Harvey dan Sandra yang kerap pamer kemewahan di media sosial. Publik pun menduga kalau Sandra bisa saja terseret kasus korupsi fantastis senilai Rp 271 triliun tersebut.
"Sebagai penerima hasil kejahatan Harvey Moeis, Sandra bisa ditetapkan tersangka. Benarkah dia tak tahu asal-usul kekayaan suaminya?" tulis akun X Jaksapedia seperti dilihat Sabtu (30/3/2024).
Dijelaskan bahwa Harvey menberikan pesawat jet pribadi seharga Rp 428 miliar buat putranya yang baru menginjak usia 2 tahun.
Baca Juga: Harvey Moeis Korupsi Rp271 T, Pesan Sandra Dewi ke Boy William Disorot Lagi: Apakah Dia Sudah Tahu?
"Dan pesawat yang populer ditunggangi para pejabat & konglomerat itulah yang diberikan sebagai kado ulang tahun oleh Harvey Moeis kepada (pada 2019 lalu, bahkan ketika sang putra pertamanya itu baru menginjak usia 2 tahun," ungkapnya.
Bukan hanya itu, akun ini menyampaikan sebagai istrinya, di beberapa kesempatan Sandra Dewi juga acap memamerkan sejumlah pemberian mewah Harvey.
"Baru-baru ini, misalnya, Sandra memperlihatkan kado spesial dari sang suami berupa seunit Rolls Royce yg ditaksir harganya mencapai Rp 25 miliar. Kado istimewa tersebut diserahkan Harvey tepat kala Sandra menginjak di thn ke-40 nya jelang akhir tahun lalu," tulisnya.
Oleh sebab itu, Kejagung sudah memastikan akan memanggil Sandra ihwal keterlibatan sang suami dalam kasus korupsi tata kelola timah.
"Sesuai Pasal 5 ayat 1 UU No. 8/2010/Pencegahan & Pemberantasan TPPU, pihak-pihak penerima hasil kejahatan seperti Sandra dapat digolongkan sebagai pelaku pasif, dengan catatan jika sejumlah bukti menunjukkan bahwa dia sejatinya tahu asal-asul pemberian sang suami," ungkapnya.
Dalam Pasal 5 ayat 1 UU No. 8/2010/Pencegahan & Pemberantasan TPPU, disebutkan bahwa setiap orang yang menerina harta hasil kejahatan terancam 5 tahun penjara.
"Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Terancam Susul Harvey Moeis Jadi Tersangka, Ini Peran Sesungguhnya Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi?
Diketahui, Kejagung membongkar kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis dan Helen Lim yang terjadi selama 2015 hingga 2022.
Disebutkan bahwa korupsi dari pertambangan liar ini merugikan negara hingga mencapai Rp 271 triliun. Harvey Moeis berperan sebagai fasilitator kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, pencari rekanan untuk menyewa alat peleburan timah, serta pengumpul jatah keuntungan dari tahun 2018 hingga 2019.
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH
-
KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis