Suara.com - Nama Sandra Dewi masih terus jadi gunjingan publik sejak sang suami, Harvey Moeis, terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Diketahui, Harvey Moeis ditahan pada Rabu (27/3/2024). Kasus yang menjerat suami Sandra Dewi itu terjadi dari tahun 2015 hingga 2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.
Sejumlah video lawas Sandra Dewi pun kembali viral di media sosial. Salah satunya soal pengakuannya pernah merasakan hidup susah jelang merantau ke Jakarta hingga menikah dengan pengusaha tajir, Harvey Moeis.
Saking susahnya, Sandra Dewi mengaku hanya punya jajan seribu rupiah. "Perjuangan saya tuh dari yang paling nggak enak, susah banget, sampai ngirit uang setengah mati benar-benar hidupnya saya pernah ngalamin. Misalnya saya kecapekan, makan pun mikir mau makan apa, saya sampai waktu itu jajan cuma Rp 1000," tutur Sandra Dewi dilansir dari video TikTok @newsteen.id, dikutip Selasa (2/4/2024).
Sandra Dewi sendiri lahir dan tumbuh di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Ia bercita-cita setamat sekolah kuliah di Jakarta.
Sandra Dewi mengaku ingin memiliki hal yang berbeda dari teman-temannya. Dengan kata lain, setelah besar tidak sekadar ingin menikah dan jadi ibu rumah tangga (IRT).
"Saya pengen punya sesuatu yang berbeda dari teman-teman saya di kota kecil saya," katanya.
Demi bisa kuliah di Jakarta, Sandra Dewi harus menabung selama tiga tahun. Lalu, ia mencari kampus yang sesuai dengan bajat yang dimiliki.
BACA JUGA: Asisten Sandra Dewi Kuliti Sumber Kekayaan Asli Harvey Moeis: Aku Tahu Kamu...
Ketika tinggal di Jakarta, Sandra Dewi tinggal menumpang di rumah pamannya. Ia pun berupaya mencari usaha sampingan demi menambah biaya hidup.
Akhirnya, Sandra Dewi menikah dengan Harvei Moeis. Hidupnya jadi kaya raya. Namun kini sang suami terjerat kasus korupsi hingga Rp 271 triliun.
Berita Terkait
-
Kasasi Suami Sandra Dewi Ditolak Hakim, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Bui
-
Siapa Marcella Santoso? Tersangka Kasus Suap Rp60 M, Eks Pengacara Harvey Moeis
-
Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Rp73 Miliar, Kesetiaan Sandra Dewi Makin Diuji
-
Podcast dengan Daniel Mananta, Pengacara Harvey Moeis Bongkar Hal Mengejutkan
-
Siapa Pengacara Harvey Moeis? Sebut Kliennya Cuma 'Pajangan' dalam Kasus Korupsi Timah
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka