Suara.com - Laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan korupsi perizinan tambang yang menyeret nama Menteri Investigasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia masih berproses di pusat pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya membutuhkan waktu 40 hari sejak dilaporkan untuk menganalisis. Jika pun terdapat progres terkait aduan itu, akan disampaikan ke JATAM sebagai pelapor.
"Itu kan masih di pengaduan masyarakat ya. Pengaduan masyarakat kan batasannya itu 40 hari kerja, dan itu hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, dikutip Suara.com, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga:
- Respons Bahlil usai Dilaporkan Jatam ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
- Dilaporkan KPK, Menteri Bahlil Ternyata Punya 18 Tanah, Tapi Isi Garasinya Jomplang
Ali menegaskan sesuai aturan, proses yang berlangsung di pusat pengaduan masyarakat KPK tidak bisa dipublikasi.
"Dan memang secara teknisnya itu tidak bisa kami kemudian publikasikan lebih lanjut hasil koordinasi dan komunikasi dengan pihak pelapor, sekalipun teman-teman tahu siapa pelapornya" terangnya.
Hal itu juga disebut Ali berlaku pada sejumlah laporan masyarakat yang diterima KPK.
"Kami tidak bisa sampaikan itu secara detail. Sama ketika nanti di penyelidikan, dari pengaduan masyarakt misalnya dalam kasus yang lain, kami juga tentu tidak bisa kemudian menyampaikan itu," tambah Ali.
Sebelumnya, JATAM resmi melaporkan Bahlil ke KPK pada Selasa 19 Maret 2024. Dalam laporan Bahlil diduga melakukan korupsi terkait perizinan tambang.
Koordinator JATAM Melky Nahar menjelaskan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Lewat aturan ini Bahlil memiliki kewenangan untuk mencabut,izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan.
Tak hanya itu, aturan tersebut memungkinkan memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.
Kemudian pada Oktober 2023, Presiden Joko Widodo atua Jokowi, kembali keluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Melalui regulasi ini, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, Perkebunan, dan konsesi Kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.
"JATAM menduga, langkah presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, sesungguhnya penuh dengan koruptif. Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan," kata Melky.
Oleh karenanya mereka melayangkan laporan ke lembaga antikorupsi untuk mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama Bahlil.
"JATAM memandang, dugaan tindak pidana korupsi oleh Menteri Bahlil itu merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain dan merugikan keuangan/perekonomian negara," kata Melky.
Berita Terkait
-
Alexander Marwata Akui OTT KPK Menurun, Sebut Kebocoran Informasi Tak Pernah Terungkap
-
Pimpinan KPK Ungkap Pejabat Korupsi untuk Persiapan Dana Pensiun
-
KPK Pastikan Tagih Tanggung Jawab Hukum Bupati Sidoarjo di Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPPD
-
Solusi Keliru! ICW Tolak Keras Isu Peleburan KPK dengan Ombudsman
-
KPK Ajak Masyarakat Tagih Janji Kampanye Prabowo Subianto Berantas Korupsi
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Nusa Tenggara dalam Sepekan ke Depan
-
'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
-
Harga Daging Sapi di Jakarta Tembus Rp150 Ribu, Pemprov DKI Pasang Badan Lewat Pasar Murah
-
Ketua Komisi V DPR: Longsor Cisarua Mengejutkan, Seperti Petir di Siang Bolong
-
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
-
Opsi Keluar Dari Board of Peace dan 5 Saran Dino Patti Djalal ke Pemerintah
-
Perangi Invasi Ikan Sapu-Sapu, Misi Arief Selamatkan Ciliwung dari 'Penjajah Sunyi' Asal Amazon
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera