Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 531 laporan atau temuan yang teregistrasi mengenai pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas dari angka tersebut berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Awalnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa pihaknya menerima sebanyak 2.264 laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terdiri dari 1.562 laporan masyarakat dan 702 temuan pengawas Pemilu.
Dari angka itu, 1.193 laporan atau temuan 52,69 persen telah diregistrasi. Hal itu terdiri dari 580 laporan masyarakat atau 37,13 persen dan 613 temuan pengawas Pemilu atau 87,32 persen.
Lebih lanjut, Lolly menyebut terdapat 531 laporan atau temuan (44,51 persen) merupakan pelanggaran pemilu, 386 atau 32,36 persen merupakan bukan pelanggaran pemilu, dan 279 atau 23,39 persen merupakan laporan atau temuan yang masih dalam status proses penanganan.
"Dilihat dari Jenis Pelanggaran Pemilu, 71 laporan/temuan merupakan pelanggaran administrasi pemilu, 266 laporan/temuan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, 63 laporan/temuan merupakan pelanggaran pidana pemilu, sedangkan selebihnya sebanyak 131 laporan/temuan merupakan pelanggaran hukum lainnya," kata Lolly dalam keterangannya, Senin (8/4/2024).
Adapun tren pelanggaran administrasi pemilu ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekruitmen penyelenggara ad hoc yang tidak sesuai prosedur, kampanye di luar masa kampanye, dan KPU melakukan verifikasi adminsitrasi perbaikan tidak sesuai ketentuan.
Untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, trennya berupa pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kecamatan, KPU tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS KPPS, dan PPK tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu.
Untuk Pelanggaran Pidana Pemilu, umumnya didominasi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 521 UU 7/2017 (17 perkara), Pasal 523 ayat (1) UU 7/2017 (9 perkara), Pasal 520 UU 7/2017 (8 perkara), Pasal 490 UU 7/2017 (7 perkara), dan diikuti pelanggaran terhadap Pasal 523 (6 perkara), Pasal 491 (5 perkara), Pasal 494 (5 perkara), Pasal 493 (4 perkara), Pasal 492 (3 perkara), dan Pasal 546 (1 perkara).
"Pelanggaran hukum lainnya, umumnya merupakan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, Kepala Daerah, dan Perangkat Desa," tandas Lolly.
Baca Juga: Di Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Blak blakan soal Guyuran Banyak Bansos Jelang Pemilu
Berita Terkait
-
Hari Ini MK Gelar RPH Untuk Tentukan Putusan Perkara Sengketa Pemilu 2024
-
Di Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Blak blakan soal Guyuran Banyak Bansos Jelang Pemilu
-
Jadi Saksi dalam Sidang Sengketa Pemilu, Srimulyani Bantah Dana Bansos Digunakan untuk Pemenangan Paslon 02
-
Nasib Hak Angket Kecurangan Pemilu Mudah Ditebak, PAN: Cuma Wacana, Sudah Tutup Buku!
-
Sri Mulyani Ungkap Fakta Baru di Sidang Sengketa Pilpres, Bansos Pangan Bapanas Bukan Perlinsos
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum