Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 531 laporan atau temuan yang teregistrasi mengenai pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas dari angka tersebut berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Awalnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa pihaknya menerima sebanyak 2.264 laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terdiri dari 1.562 laporan masyarakat dan 702 temuan pengawas Pemilu.
Dari angka itu, 1.193 laporan atau temuan 52,69 persen telah diregistrasi. Hal itu terdiri dari 580 laporan masyarakat atau 37,13 persen dan 613 temuan pengawas Pemilu atau 87,32 persen.
Lebih lanjut, Lolly menyebut terdapat 531 laporan atau temuan (44,51 persen) merupakan pelanggaran pemilu, 386 atau 32,36 persen merupakan bukan pelanggaran pemilu, dan 279 atau 23,39 persen merupakan laporan atau temuan yang masih dalam status proses penanganan.
"Dilihat dari Jenis Pelanggaran Pemilu, 71 laporan/temuan merupakan pelanggaran administrasi pemilu, 266 laporan/temuan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, 63 laporan/temuan merupakan pelanggaran pidana pemilu, sedangkan selebihnya sebanyak 131 laporan/temuan merupakan pelanggaran hukum lainnya," kata Lolly dalam keterangannya, Senin (8/4/2024).
Adapun tren pelanggaran administrasi pemilu ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekruitmen penyelenggara ad hoc yang tidak sesuai prosedur, kampanye di luar masa kampanye, dan KPU melakukan verifikasi adminsitrasi perbaikan tidak sesuai ketentuan.
Untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, trennya berupa pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kecamatan, KPU tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS KPPS, dan PPK tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu.
Untuk Pelanggaran Pidana Pemilu, umumnya didominasi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 521 UU 7/2017 (17 perkara), Pasal 523 ayat (1) UU 7/2017 (9 perkara), Pasal 520 UU 7/2017 (8 perkara), Pasal 490 UU 7/2017 (7 perkara), dan diikuti pelanggaran terhadap Pasal 523 (6 perkara), Pasal 491 (5 perkara), Pasal 494 (5 perkara), Pasal 493 (4 perkara), Pasal 492 (3 perkara), dan Pasal 546 (1 perkara).
"Pelanggaran hukum lainnya, umumnya merupakan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, Kepala Daerah, dan Perangkat Desa," tandas Lolly.
Baca Juga: Di Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Blak blakan soal Guyuran Banyak Bansos Jelang Pemilu
Berita Terkait
-
Hari Ini MK Gelar RPH Untuk Tentukan Putusan Perkara Sengketa Pemilu 2024
-
Di Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Blak blakan soal Guyuran Banyak Bansos Jelang Pemilu
-
Jadi Saksi dalam Sidang Sengketa Pemilu, Srimulyani Bantah Dana Bansos Digunakan untuk Pemenangan Paslon 02
-
Nasib Hak Angket Kecurangan Pemilu Mudah Ditebak, PAN: Cuma Wacana, Sudah Tutup Buku!
-
Sri Mulyani Ungkap Fakta Baru di Sidang Sengketa Pilpres, Bansos Pangan Bapanas Bukan Perlinsos
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas