Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan dugaan pelanggaran prinsip kepantasan terhadap gugatan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kali ini, Anwar Usman dilaporkan oleh seorang advokat yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menilai tidak pantas Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi sebagai ahli untuk dihadirkan di PTUN.
Baca Juga:
Riwayat Pendidikan Anwar Usman, Paman Gibran Tetap 'Sakti' Meski Langgar Etik Berkali-kali
Sebabnya, Rullyandi juga diketahui sebagai salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 sebagai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon.
“Setidaknya, Pelapor menemukan 2 Perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” kata Zico dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Meski mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara. Zico menilai Anwar dalam kapasitasnya sebagai seorang hakim, khususnya hakim konstitusi, seharusnya bisa mengetahui pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani.
“(Anwar) harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah. Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut,” ujar Zico..
Dia juga menganggap Anwar Usman secara sadar mengetahui dan menyetujui agar Rullyandi menjadi ahli di dalam gugatannya. Meski Anwar sudah menunjuk kuasa, penerima kuasa seharusnya tidak dapat bertindak tanpa persetujuan pemberi kuasa.
Baca Juga: KPU Minta MK Tolak Permohonan Caleg Gerindra Dapil Jabar I Yang Gugat Suaranya Hilang Di Sirekap
“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi (dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono). Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas sedang memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri. Bahkan lebih lagi, perkara PHPU Pileg yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” tutur Zico.
Baca Juga:
MK Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Gugatan Anwar Usman di PTUN
Untuk itu, Zico menyebut ada dugaan pelanggaran etik yang berulang kembali dilakukan Anwar Usman terkait kepantasan dan kesopanan.
“Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat. Pelapor memohonkan kepada Majelis Kehormatan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman,” tandasnya.
Sekadar informasi, Anwar Usman menggungat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Berita Terkait
-
Bergurau Di Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief: Handphone Mahal Juga Nggak Boleh Bunyi
-
Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Lagi-lagi Dilaporkan ke MK, Pelapornya Pengacara dan Begini Kasusnya!
-
Kelakar Hakim Arief Soal Berkas Partai Golkar Seperti Bantal: Bisa Untuk Tidur Ini
-
Giliran Partai Buruh Ajukan Gugatan Ke MK, Soal Apa?
-
Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah Agung
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!