Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan dugaan pelanggaran prinsip kepantasan terhadap gugatan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kali ini, Anwar Usman dilaporkan oleh seorang advokat yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menilai tidak pantas Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi sebagai ahli untuk dihadirkan di PTUN.
Baca Juga:
Riwayat Pendidikan Anwar Usman, Paman Gibran Tetap 'Sakti' Meski Langgar Etik Berkali-kali
Sebabnya, Rullyandi juga diketahui sebagai salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 sebagai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon.
“Setidaknya, Pelapor menemukan 2 Perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” kata Zico dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Meski mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara. Zico menilai Anwar dalam kapasitasnya sebagai seorang hakim, khususnya hakim konstitusi, seharusnya bisa mengetahui pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani.
“(Anwar) harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah. Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut,” ujar Zico..
Dia juga menganggap Anwar Usman secara sadar mengetahui dan menyetujui agar Rullyandi menjadi ahli di dalam gugatannya. Meski Anwar sudah menunjuk kuasa, penerima kuasa seharusnya tidak dapat bertindak tanpa persetujuan pemberi kuasa.
Baca Juga: KPU Minta MK Tolak Permohonan Caleg Gerindra Dapil Jabar I Yang Gugat Suaranya Hilang Di Sirekap
“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi (dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono). Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas sedang memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri. Bahkan lebih lagi, perkara PHPU Pileg yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” tutur Zico.
Baca Juga:
MK Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Gugatan Anwar Usman di PTUN
Untuk itu, Zico menyebut ada dugaan pelanggaran etik yang berulang kembali dilakukan Anwar Usman terkait kepantasan dan kesopanan.
“Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat. Pelapor memohonkan kepada Majelis Kehormatan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman,” tandasnya.
Sekadar informasi, Anwar Usman menggungat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Berita Terkait
-
Bergurau Di Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief: Handphone Mahal Juga Nggak Boleh Bunyi
-
Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Lagi-lagi Dilaporkan ke MK, Pelapornya Pengacara dan Begini Kasusnya!
-
Kelakar Hakim Arief Soal Berkas Partai Golkar Seperti Bantal: Bisa Untuk Tidur Ini
-
Giliran Partai Buruh Ajukan Gugatan Ke MK, Soal Apa?
-
Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah Agung
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung
-
GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026