Suara.com - Legislator dari partai yang mengusung tagline partai Wong Cilik, PDIP, Hugua tengah jadi sorotan pasca melemparkan usulan cukup kontroversial legalisasi politik uang di Pemilu.
Hugua tercatat menjadi anggota DPR sejak 2019. Sebelum menjadi wakil rakyat, Hugua pernah menjadi Bupati Wakatobi selama dua periode.
Pria kelahiran Usuka Tomia 31 Desember 1961 itu menduduki jabatan Bupati Wakatobi periode pertama pada 2006 hingga 2011.
Baca juga:
Dari data LHKPN KPK periodik 2005, harta Hugua tercatat mencapai Rp6.677.469.950.
Kekayaan dari Hugua terus bertambah seiring ia menjadi bupati Wakatobi periode kedua. Di periode kedua, harta Hugua tercatat di angka Rp9.704.429.970.
Pria yang pernah menjadi ketua departemen HMI cabang Kendari itu kemudian menjadi anggota DPR pada 2019 lewat PDIP. Harta yang ia laporkan saat pertama maju menjadi legislator sebesar Rp10.742.228.000.
Baca juga:
Terakhir, Hugua melaporkan data kekayaan miliknya pada 2022. Nilainya tinggi. Jika di 2019, harta Hugua hanya Rp10 miliar maka di laporan periodik 2022 sebesar Rp14 miliar atau Rp14.885.603.000.
Baca Juga: Usul Money Politics Legal di Pemilu, Legislator dari PDIP: Dibatasi Maksimal Rp 5 juta
Mayoritas harta yang dimiliki oleh Hugua ialah tanah dan bangunan. Bisa dibilang ia sebagai juragan tanah. Tanah dan bangunan yang dimiliki Hugua tersebar di Konawe Selatan, Wakatobi, Kendari hingga Jakarta Utara.
Total nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Hugua mencapai Rp13.605.873.000. Selain itu, Hugua juga mobil dan motor dengan nilai total mencapai Rp420.000.000.
Mobil termahal yang dimiliki Hugua tercatat sebesar Rp210 juta yakni Toyota Innova keluaraan tahun 2017.
Dari data periodik 2022, Hugua juga memiliki harta bergerak lainnya dengan total Rp737.730.000.
Hugua sebelumnya di rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, Rabu (15/5/2024) mengusulkan praktik politik uang di Pemilu dilegalkan.
Hugua bahkan menyebut bahwa tidak mungkin peserta pemilu bisa terpilih jika tidak menggunakan politik uang.
Berita Terkait
-
Usul Money Politics Legal di Pemilu, Legislator dari PDIP: Dibatasi Maksimal Rp 5 juta
-
Usul Politik Uang di Pemilu Dilegalkan, Juragan Tanah Hugua PDIP Punya Harta Berlimpah
-
Anggota DPR dari PDIP Ini Usul Money Politics Dilegalkan dalam Pemilu, Alasannya?
-
Lagi! DKPP 'Cuma' Kasih Sanksi Peringatan Ke KPU Soal Kebocoran DPT Pemilu 2024
-
Singgung Putusan MK Dan Kualitas Penyelenggara, 4 Alasan Sistem Pemilu Harus Dievaluasi Menurut Ketua Komisi II DPR
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta