Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda meminta para mahasiswa dan orang tua untuk berani melapor ke kampus terkait adanya ketidaksesuaian kenaikan UKT. Huda berhadap ada klarifikasi yang baik terkait urusan UKT tersebut.
"Kepada mahasiswa dan orang tua jangan takut untuk datang langsung ke kampusnya masing-masing mengklarifikasi status posisi kemampuan ekonominya," kata Huda dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendikbud, Nadiem Makarim di Gedung DPR, Selasa (21/5/2024).
"Kalau sudah dikategorikan di atas 1 dan 2 padahal sesungguhnya mereka pada posisi 1 dan 2 dalam kategori kata ini minta klarifikasi," lanjutnya.
Baca Juga:
Mendikbud Sebut Isu UKT di Medsos Tidak Benar, Hanya Mahasiswa Kaya yang Terdampak
Di sisi lain, Huda meminta pihak kampus menerima aduan dan memberikan klarifikasi kepada mahasiswa dan para orang tua yang tidak puas.
"Saya minta semua kampus memfasilitasi melalui supervisi dari pihak Kemendikbud," ucap Huda.
Lebih lanjut, Huda mendorong supaya mahasiswa dan orang tua yang merasa ada masalah ketidaksesuaian kategori UKT meminta klarifikasi.
"Saya mengimbau dan kita semua menghimbau kepada semua kepada orang tua siswa dan mahasiswa yang sudah masuk dan sudah diterima oleh kampusnya masing-masing untuk tidak segan-segan datang mengklarifikasi karena saya meyakini ada persoalan kategorisasi yang tidak pas yang ditetapkan oleh pihak kampus," jelas Huda.
Baca Juga: Gaduh UKT Mahal! Menteri Nadiem Bakal Dicecar Tiga Pertanyaan DPR Hari Ini
Minta Revisi
Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Geridnra, Ali Zamroni meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) segera merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang kenaikan UKT di kampus.
Hal itu disampaikan Zamroni RDP dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024).
"Pak Menteri, kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk kemudian direvisi," kata Zamroni di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
UKT Naik! Cek Daftar Kampus yang Mengalami Kenaikan Tahun Ini
Berita Terkait
-
Mendikbud Sebut Isu UKT di Medsos Tidak Benar, Hanya Mahasiswa Kaya yang Terdampak
-
DPR Minta Nadiem Segera Revisi Aturan soal Kenaikan UKT
-
Nadiem Jamin Kenaikan UKT Mahasiswa akan Rasional: Kami Hentikan Kalau Tak Masuk Akal
-
Mendikbudristek Nadiem: Kenaikan UKT di Kampus Hanya Berlaku untuk Maba 2024
-
Gaduh UKT Mahal! Menteri Nadiem Bakal Dicecar Tiga Pertanyaan DPR Hari Ini
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar