Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai upaya hukum yang dilakukan Wakil Ketua KPK dengan melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri berdampak terhadap reputasi lembaga antikorupsi.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
"Secara kelembagaan, ya, ini jelas menggerus reputasi KPK di sisi lain begitu ya. Tapi di sisi lain juga bahwa ini adalah keputusan pribadi dari yang bersangkutan (Ghufron) kan begitu," kata Ali.
Ali memastikan, langkah hukum yang dilakukan Ghufron bukan secara kelembagaan KPK, melainkan upaya pribadi.
Baca Juga: Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik
"Ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Gufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan. Pimpinan juga sudah mengonfirmasi bahwa ini bukan putusan pimpinan, bukan putusan kelembagaan, ini adalah putusan pribadi dari Pak Gufron selaku insan KPK," terang Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan dirinya melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, Nurul Ghufron Ingatkan Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN
Terkait nama-nama anggota Dewas KPK yang dilaporkannya, Ghufron enggan membeberkan. Dipastikan lebih dari satu orang.
"Ada beberapa, tidak satu," katanya.
Laporan, Ghufron ke Bareskrim Polri terkait dengan proses etik yang dijalankan Dewas KPK atas dirinya yang diduga menyalahgunakan wewenang.
"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," ujarnya.
Selain melaporkan ke Bareskirm Polri, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa. Ghufron diduga menyalahgunakan wewenang untuk membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.
Berita Terkait
-
Terjegal PTUN, Hasil Perkara Etik Nurul Ghufron Gagal Diumumkan Dewas KPK
-
Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Petisi untuk Jokowi terkait Pansel KPK
-
Melawan! Dewas KPK Heran Dipolisikan Nurul Ghufron ke Bareskrim: Kami Berbuat Kriminal?
-
Pimpinan Serang Balik Dewas Gegara Kasus Etik, Ambruknya KPK Disebut Gara-gara Ini
-
Dipolisikan Pimpinan KPK, Ketua Dewas Santai Serangan Balik Nurul Ghufron: Kenapa Takut, Kami Jalankan Tugas!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!