Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis kepada Neneng Komala Dewi alias NKD (46).
Neneng merupakan seorang ibu yang memerintahkan anaknya berinisial RH (16) untuk melakukan hubungan intim dengan pacarnya.
Selain itu, saat RH dan pacarnya berhubungan intim, Neneng juga sempat merekam kejadian tersebut.
Wakil Kepala KPAI, Jasra Putra mengatakan, tindakan Neneng seharusnya dilapis dengan Undang-undang tentang pornografi lantaran secara sengaja dirinya merekam adegan asusila tersebut.
"Merekam itu bisa disangkakan ke UU Pornografi," kata Jasra Putra, saat dihubungi awak media, Selasa (21/5/2024).
Jasra menyebut, polisi bisa menjerat Neneng dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan.
Apalagi, tuntutan hukuman bisa bertambah karena pelaku ibu kandungnya sendiri.
"Setiap orang yang membiarkan anak melakukan kejahatan seks, bisa dituntut ya itu. Pelaku orangtuanya, bisa ditambah hukumannya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Neneng Komala Dewi alias Mama di Duren Sawit, Jakarta Timur, merelakan anaknya berinisial RH (16) disetubuhi pacarnya hingga hamil. Neneng bahkan secara sadar merekam video persetubuhan tersebut dengan alasan untuk memenuhi kepuasan dirinya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut peristiwa persetubuhan ini terjadi pada bulan November 2023 lalu di sebuah indekos yang berada di Bekasi.
"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Nicolas, Neneng mengaku jatuh hati kepada pacar anaknya. Wanita berusia 46 tahun itu pun telah mengetahui kalau anaknya kerap bersetubuh dengan pacarnya.
Setelah mengetahui hal itu, Neneng justru meminta anaknya dan pacarnya kembali bersetubuh. Dia bahkan sampai niat mendatangi indekos pacar anaknya di Bekasi untuk merekam adegan mereka bersetubuh.
Singkat cerita pada April 2024 Neneng yang mengetahui anaknya hamil lantas berupaya untuk mengugurkannya. Dia meminta anaknya tersebut memakan nanas muda hingga meminum minyak kelapa.
Karena usahanya itu tak berhasil, Neneng lantas meminta bantuan temannya Nurhayati alias Nyai (54) untuk mencarikan obat penggugur kandungan.
Lagi-lagi usahanya itu gagal, RH akhirnya melahirkan anaknya yang masih berusia 26 minggu di kamar mandi rumahnya. Anak tersebut sempat dibawa ke Puskesmas namun akhirnya meninggal dunia.
Akibat dari perbuatannya, Neneng dan Nyai kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Mereka dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
Berita Terkait
-
KPAI Kecam Aksi Bejat Neneng Suruh Dan Rekam Anaknya Berhubungan Intim Dengan Pacar: Hukuman Harus Ditambah
-
Rekam Adegan Anaknya Dihamili Pacar, Sosok Mama Neneng Dibongkar Tukang Bakso: Ternyata Numpang Hidup di Rumah Saudara
-
Rekam Putrinya ML sampai Dihamili Pacar, Neneng Bawa Cucunya Pakai Kardus usai Gagal Diaborsi: Ngaku Nemu Bayi Pengamen!
-
Rekam Putrinya saat Disetubuhi Pacar, Mama Neneng 'Janda Naksir Brondong' di Jaktim Terancam 15 Tahun Bui
-
Siapa Pemilik Bus PO Putera Fajar yang Renggut Nyawa Siswa hingga 11 Orang
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar