Suara.com - Polisi meringkus pembunuh imam musala di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Galang Sadewo alias Galang alias MGS (24). Galang diringkus usai sempat buron selama sepekan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, salah satu upaya guna menangkap tersangka Galang yakni dengan menelusuri rekaman CCTV yang diduga dilintasi pelaku.
“Ada kurang lebih titik CCTV yang kita teliti dan kita olah, dari 40 titik CCTV tersebut ada 15 titik CCTV yang terkait dengan perjalanan ataupun perlintasan diduga pelaku,” kata Syahduddi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).
“Mulai dia melakukan aksinya sampai diduga tempat terakhir dimana tidak ada lagi lintasan ataupun rekaman CCTV yang merekam aktivitas kegiatan diduga pelaku,” tambahnya.
Syahduddi mengatakan, pihaknya berhenti melakukan penyidikan terhadap pelaku melalui CCTV di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara.
“Namun penyidik masih mengalami kesulitan untuk mengetahui dan melacak serta memastikan keberadaan pelaku,” ucapnya.
Penyidik kemudian melakukan pengintaian di titik CCTV terakhir. Hingga akhirnya diketahui Galang berada dalam rumah kontrakannya yang berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan apa yang sudah dilakukan proses penyelidikan dan juga barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, maka penyidik langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus pelaku penusukan imam musala, Muhammad Saidih (71). Korban tewas usai ditikam saat hendak mengambil wudhu sebelum salat subuh di musala dekat rumahnya, Kamis (16/5/2024) lalu.
Baca Juga: Berciri Kumis dan Alis Tebal, Polisi Buru Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
Usai melakukan penusukan, korban langsung kabur melarikan diri. Petugas kemudian menangkap pelaku pada Kamis (23/4/2024) malam.
Ia ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara. Akibat melawan saat ditangkap petugas juga menghadiahi timah panas terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Galang dijerat berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Alih-alih Hilangkan Jejak saat Buron, Tersangka Galang Penusuk Imam Musala Sempat Cukur Rambut dan Kumis
-
Kesal Tak Dapat Restu, Galang Sampai Niat Beli Pisau Lipat Tusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
-
Terkuak! Galang Tega Tusuk Imam Musala di Kebon Jeruk Gegara Cintanya Tak Direstui
-
Akhirnya! Polisi Tangkap Penikam Imam Musala Di Kebon Jeruk
-
Berciri Kumis dan Alis Tebal, Polisi Buru Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu