Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi putusan sela Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.
Menurut Yudi, putusan yang tidak ke pokok perkara ini bisa berimplikasi luas terhadap mandegnya perkara yang ditangani KPK.
Terlebih, alasan Gazalba dibebaskan hanya masalah administratif karena jaksa KPK tidak memiliki surat delegasi dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan.
"Lagipula KPK dalam undang undang KPK jelas jelas mempunyai kewenangan penuntutan serta sejak dari KPK berdiri, memang tidak ada surat seperti yang dimaksud oleh hakim tipikor tersebut karena sudah melekat dalam diri jaksa tersebut," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Namun, kata dia, dari dulu KPK memahami bahwa penuntutan memang merupakan kewenangan jaksa, sehingga dari dulu pula penuntut umum dan direktur penuntutan di KPK berasal dari kejaksaan sebagai pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK.
"Putusan hakim sudah dijatuhkan, tentu ini menjadi yurisprudensi yang bisa jadi digunakan oleh terdakwa lain. Oleh karena itu, KPK harus berbenah bahwa selain ada surat tugas dari instansi Kejaksaan, harus ada juga surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung," tutur Yudi.
Untuk itu, Yudi menilai pimpinan KPK seharusnya bertemu dengan Jaksa Agung untuk membahas hal ini. Dengan begitu, terdakwa lain tidak bisa mendalilkan kembali surat delegasi jaksa KPK dari Jaksa Agung.
"Pimpinan KPK harus segera kordinasi dengan Jaksa Agung agar seluruh jaksa di KPK mendapatkan hal tersebut secepatnya, karena putusan ini tentu akan digunakan terdakwa lain yang kasusnya akan dilimpah dari penyidik ke Jaksa JPK atau dari Jaksa KPK ke persidangan," ujar Yudi.
Lebih lanjut, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga mengatakan putusan Hakim Tipikor ini bisa menyebabkan kekosokan hukum, sehingga KPK mesti melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding.
Baca Juga: Anak Cucu Salaman Dengan SYL Usai Sidang, Istri Cuek Langsung Pergi
"Jika kalah pun tidak menjadi masalah, asalkan KPK bisa segera mendapat surat penunjukan pelimpahan wewenang penuntutan dari Jaksa Agung," jelas Yudi.
"Jika tidak, maka kasus penyidikan di KPK akan mandeg sebab melimpahkan langsung ke kejaksaan juga tidak ada dasar hukumnya. Sebab, pelimpahan bisa dilakukan jika kerugian negara kurang dari 1 milyar dan bukan penyelenggara negara/penegak hukum," tambah dia.
Menurut Yudi, hakim seharusnya tidak membuat putusan-putusan kontroversial yang akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi meski apapun putusan itu merupakan kewenangan hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan Prihatin Soal Permasalahan KPK di Level Pimpinan
-
Bikin Novel Baswedan Gak Bisa Daftar, IM57+ Institute Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK
-
Momen Istri SYL Ngotot Tak Punya Tas Dior Warna Merah, Padahal Ditemukan Di Kamarnya Saat Digeledah KPK
-
Anak Cucu Salaman Dengan SYL Usai Sidang, Istri Cuek Langsung Pergi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Drama Cinta Segitiga Maut Bripda MS: Mahasiswi ULM Dicekik, Jasadnya Dibuang ke Got
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Akibat Siklon Tropis Grant
-
Minta KPK Telusuri Sumber Uang RK ke Wanita, Pakar: Tetapkan Tersangka atau Jangan Bunuh Nama Baik
-
Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai
-
Riset DIR: Banjir Sumatra dan Aceh Bergeser Jadi Krisis Legitimasi dan Ancaman Stabilitas Nasional
-
Tim UGM Temukan Penyakit Kulit dan Diare Dominasi Korban Bencana Sumatra
-
Soroti Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe, Trubus: Itu Bentuk Pengingkaran Perdamaian!
-
Menteri Ara Patok Syarat Ketat: Huntap Sumatera Harus Bebas Banjir, Aman, hingga Dekat Fasum
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
Puncak Arus Balik Libur Natal, KAI Daop 1 Jakarta Layani 44 Ribu Penumpang Hari Ini