Suara.com - Keterangan Jusuf Kalla saat menjadi saksi meringankan (a de charge) untuk terdakwa Karen Agustiawan akhirnya ditepis telak-telak oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Hal itu disampaikan JPU KPK dalam pembacaan replik terhadap nota pembelaan terdakwa Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Dalam sidang dengan agenda replik itu, JPU KPK menganggap jika keterangan Jusuf Kalla patut dikesampingkan oleh majelis hakim. Sebab, kerugian negara terkait korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina yang kini menjerat Karen bukan akibat proses bisnis, melainkan penyimpangan.
"Kerugian negara yang terjadi merupakan perbuatan melawan hukum karena adanya conflict of interest, tidak adanya kajian teknis dan ekonomi, serta tidak ada mitigasi risiko atau perjanjian back to back," ungkapnya dikutip dari Antara, Kamis.
Jaksa juga menjelaskan hal tersebut telah terungkap melalui laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun penyidikan dan telah tertera dalam dakwaan.
Keterangan JK
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla sebelumnya, menilai dakwaan kerugian negara yang dilayangkan kepada Karen murni merupakan permasalahan bisnis, di mana memang terdapat kerugian maupun keuntungan.
Wawan menuturkan tindakan penyidikan maupun penuntutan KPK bersama dengan BPK murni merupakan penegakan hukum karena didasarkan pada alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa ,serta dikuatkan pula oleh alat dan barang bukti.
Dari itu, lanjut dia, penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana dan meminta agar Majelis Hakim menolak nota pembelaan Karen.
"Kami juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai tuntutan," ucap dia.
Dituntut 11 Tahun Bui
Dalam sidang sebelumnya, Karen dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.
Selain pidana utama, Karen juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga menuntut Majelis Hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.
Dakwaan Jaksa
Adapun Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.
Berita Terkait
-
Lirikan Mata Surya Paloh Lihat Anies Tertawa Lebar di Acara HUT Raja Charles Jadi Gunjingan
-
Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terdakwa, KPK: Tak Boleh Bangun Opini di Luar Sidang!
-
Bersaksi di Sidang, Jusuf Kalla Bela Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan: Saya juga Bingung Dia Terdakwa!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'