Suara.com - Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku dalam beberapa waktu belakangan menghangat jadi perbincangan.
Salah satu sorotan yakni mengenai tindakan penyidik KPK yang melakukan penyitaan atas ponsel dan sejumlah dokumen milik Hasto.
Polemik pun berkembang mengenai tindakan AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang melakukan tindakan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto tersebut.
Ada yang menganggapnya menyalahi prosedur, tapi ada pula yang membenarkan tindakan tersebut.
Adapun yang memandang tindakan penyidik KPK tersebut kurang tepat yakni mantan Wakapolri Komjen 9purn) Oegroseno.
Di hadapan awak media pada Sabtu (15/6/2024) lalu, ia menilai tindakan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa diproses etik bahkan bisa dijerat pidana.
Mantan Kadiv Propam tersebut menilai peristiwa penyitaan ponsel milik Hasto itu tak perlu dilakukan mengingat Hasto merupakan saksi dan tak ada aturan terkait penyitaan terhadap barang milik saksi.
"Sekarang kalau misal seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto sekarang yang mau dicari apa dari saksi ini, kalau keterangan saksi kenapa harus disita barangnya, digeledah? Ini kan tidak ada aturannya seperti itu gitu lho yakan. Lalu yang diambil barang-barang yang berharga ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," terangnya.
Ia merinci bahwa Rossa berpotensi melanggar pasal 363 KUHP.
"Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," tudingnya.
Oegroseno pun mengingatkan bahwa penegak hukum tak boleh sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap seseorang yang berstatus sebagai tersangka.
Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.
"ketika saya ikut pendidikan di Amerika saja itu ada tentang masalah kepropaman jadi saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya kemudian polisi itu membaca hape istri tersangka itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan," jelasnya.
"Bagi saya kalau KPK mengambil langkah seperti itu apa diatur di UU KPK? ya tetapi kalau di hukum acara pidana itu saya ngga ada, kalau UU khusus ya silakan tapi itu UU-nya yang salah menurut saya harus diperbaiki," tukasnya.
Sementara itu eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap punya pendapat lain mengenai tindakan KPK yang menyita ponsel Hasto Kristiyanto.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang AKBP Rossa Purbo, Penyidik KPK Disentil Eks Wakapolri Usai Dituding Sita HP Hasto PDIP
-
Sepakat dengan Eks Wakapolri, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
-
Sebut Hasto PDIP Kena Jebakan, Oegroseno soal Penyidik KPK Rossa Purbo: Itu Kejahatan Berat!
-
Profil Rossa Purbo, Penyidik KPK Diingatkan Eks Wakapolri soal Etik Usai Sita HP Hasto
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN