Suara.com - Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku dalam beberapa waktu belakangan menghangat jadi perbincangan.
Salah satu sorotan yakni mengenai tindakan penyidik KPK yang melakukan penyitaan atas ponsel dan sejumlah dokumen milik Hasto.
Polemik pun berkembang mengenai tindakan AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang melakukan tindakan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto tersebut.
Ada yang menganggapnya menyalahi prosedur, tapi ada pula yang membenarkan tindakan tersebut.
Adapun yang memandang tindakan penyidik KPK tersebut kurang tepat yakni mantan Wakapolri Komjen 9purn) Oegroseno.
Di hadapan awak media pada Sabtu (15/6/2024) lalu, ia menilai tindakan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa diproses etik bahkan bisa dijerat pidana.
Mantan Kadiv Propam tersebut menilai peristiwa penyitaan ponsel milik Hasto itu tak perlu dilakukan mengingat Hasto merupakan saksi dan tak ada aturan terkait penyitaan terhadap barang milik saksi.
"Sekarang kalau misal seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto sekarang yang mau dicari apa dari saksi ini, kalau keterangan saksi kenapa harus disita barangnya, digeledah? Ini kan tidak ada aturannya seperti itu gitu lho yakan. Lalu yang diambil barang-barang yang berharga ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," terangnya.
Ia merinci bahwa Rossa berpotensi melanggar pasal 363 KUHP.
"Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," tudingnya.
Oegroseno pun mengingatkan bahwa penegak hukum tak boleh sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap seseorang yang berstatus sebagai tersangka.
Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.
"ketika saya ikut pendidikan di Amerika saja itu ada tentang masalah kepropaman jadi saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya kemudian polisi itu membaca hape istri tersangka itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan," jelasnya.
"Bagi saya kalau KPK mengambil langkah seperti itu apa diatur di UU KPK? ya tetapi kalau di hukum acara pidana itu saya ngga ada, kalau UU khusus ya silakan tapi itu UU-nya yang salah menurut saya harus diperbaiki," tukasnya.
Sementara itu eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap punya pendapat lain mengenai tindakan KPK yang menyita ponsel Hasto Kristiyanto.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang AKBP Rossa Purbo, Penyidik KPK Disentil Eks Wakapolri Usai Dituding Sita HP Hasto PDIP
-
Sepakat dengan Eks Wakapolri, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
-
Sebut Hasto PDIP Kena Jebakan, Oegroseno soal Penyidik KPK Rossa Purbo: Itu Kejahatan Berat!
-
Profil Rossa Purbo, Penyidik KPK Diingatkan Eks Wakapolri soal Etik Usai Sita HP Hasto
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan