Suara.com - Kualitas udara Jakarta kembali memburuk pada Senin (24/6/2024) pagi ini. Bahkan, tingkat polusi udara Ibu Kota menjadi yang terburuk ketiga dibandingkan kota-kota besar lainnya di dunia.
Hal ini diketahui berdasarkan situs pemantau kualitas udara, IQAir.
Tingkat polusi udara Jakarta dikategorikan tidak sehat dengan indeks kualitas udara mencapai 155 Air Quality Index (AQI) US.
Rinciannya, kandungan PM2.5 udara Jakarta mencapai 61 µg per meter kubik, PM10 sebanyak 54,2µg per meter kubik, O3 jumlahnya 61,5µg per meter kubik, NO2 mencapai 4,7µg per meter kubik, SO2 32,2 µg per meter kubik, dan CO 863,8µg per meter kubik.
Secara umum, kandungan PM2,5 sudah melebihi ambang batas wajar untuk dihirup manusia.
"Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 12.2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan (yang ditetapkan) WHO (Organisasi Kesehatan Dunia)," kata situs itu.
PM2.5 mengacu pada partikel debu yang sangat halus di udara dengan diameter 2,5 mikron atau kurang dan termasuk partikel yang dapat dihirup cukup kecil untuk menembus daerah dada pada sistem pernapasan.
Kebanyakan menghirup partikel ini secara rutin bisa mengakibatkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Atas kondisi ini, masyarakat dianjurkan untuk mengenakan masker, menyalakan penyaring udara, menutup jendela, dan menghindari aktivitas di luar ruangan.
Baca Juga: KLHK: Mending Perbaiki Emisi Truk Ketimbang Beralih ke Kendaraan Listrik
Berita Terkait
-
Polusi Udara Jakarta Kian Memburuk, Heru Budi Bakal Lakukan Rekayasa Cuaca
-
Jakarta Darurat Polusi Udara, Heru Budi Perintahkan Ini ke BPBD DKI
-
Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Pemprov DKI Minta Daerah Penyangga Awasi Ketat Sektor Industri
-
KLHK: Mending Perbaiki Emisi Truk Ketimbang Beralih ke Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum