Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam unit pelaksana pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (IUK SBS) periode 2017-2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tiga tersangka yang dijerat yakni, Bambang Anggono (BA) selaku General Manager pada PT PLN (Persero) IUK SBS.
Kemudian, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manager Engineering pada PT PLN (Persero) IUK SBS. Terakhir, Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI).
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 di Rutan cabang KPK,” kata Alex, di KPK, Selasa (9/7/2024).
Kasus korupsi ini bermula saat PLN pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PLN IUK SBS terkait retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 senilai Rp 52 miliar pada 17 Januari 2018.
Setelahnya, Nehemia dan Budi besama Mustika Efendi (ME) selaku Deputi Manager Engineering dan Fritz Daniel Pardomuan Hasugian (FDPG) selaku Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa Divisi Engineering melakukan pertemuan guna membahas mengenai teknis material suply dan harga penawaran sootblower untuk renana pengerjaan di PLTU Bukit Asam Sumatera Bagian Selatan.
Budi kemudian menunjuk Nehemia sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut dari awal proses. Nehemia pun menyiapkan spesifikasi teknis produk dan harga penawaran sebagai dasar pengadaan oleh PLN IUK SBS.
Pada 15 Februari 2018, Nehemia pun mengirimkan soal spesifikasi teknis produk.
Kemudian, Budi meresponnya dengan meminta pihak PLU Bukit Asam untuk menindaklanjuti spesifikasi teknis dan harga penawaran dengan pembuatan Kajian Kelayakan Proyek (KKP) sebagai dasar proses pengadaannya.
Baca Juga: PLN Sukses Layani Listrik Tanpa Kedip Selama Gelaran MXGP Seri 2 Lombok
Namun, dokumen KKP ini dibuat dengan backdate tahun 2017 dengan spesifikasi teknis dan rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan penawaran. Selanjutnya, dokumen itu disampaikan ke Divisi Engineering PLN IUK SBS.
Kemudian pada Juni 2018, Nehemia dan Budi membuat kesepakatan tentang penambahan harga dalam pengerjaan retrofit sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam sekitar Rp 25 miliar dari harga sebelumnya.
Budi bersama Mustika dan Nehemia menyepakati skema penamahan harga/anggaran pekerjaan.
Mereka membuat seolah-oleh ada perubahan spesifikasi teknis produk jenis dan spesifikasi sootblower dengan cara merubah dokumen KKP yang telah dibuat sebelumnya senilai Rp 52 miliar.
Karena itu, Nehemia dan Erik Ratiawan (ER) menyiapkan data spesifikasi teknis dan harga penawaran blower dengan tipe canon sebagai dasar pembuatan dokumen KKP ke-2.
Selang sebulan, Divisi Engineering PLN IUK SBS dan Bambang mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 25 miliar dengan dasar seolah-olah ada perubahan spesifikasi teknis Sootblower dari tipe smart canon ke tipe F419. Atas perubahan itu diterbitkanlah SKAI nomor:4407/KEU.01/DIR/2018 tertanggal 7 November 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa