Suara.com - Kuasa hukum I Wayan Suparta (47), Muhammad Yahya Ihyaroza mendatangi Gedung Propam Bareskrim Polri untuk membuat laporan atas dugaan penyiksaan terhadap kliennya yang dilakukan 10 anggota Polres Klungkung, Bali.
Yahya mengaku laporan atas dugaan penyiksaan tersebut dibuat lantaran hingga saat ini pelaku kekerasan terhadap I Wayan hanya dijatuhi hukuman ringan.
Meskipun saat itu 10 aparat yang melakukan penangkapan terhadap I Wayan diduga menyalahi aturan. Disebutnya dalam penangkapan hingga terjadi dugaan penyiksaan menyebabkan gendang telinga kiri I Wayan rusak permanen.
“Sementara kami melihat bahwa seharusnya dari peristiwa ini, itu kepolisian menetapkan bahwa pertama telah terjadi penganiayaan berat yang menyebabkan gendang telinga kiri korban itu rusak secara permanen,” kata Yahya, saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Kemudian Yahya juga menduga, aparat Polres Klungkung yang saat itu ikut dalam penyergapan I Wayan melakuan pencurian. Hal itu lantaran hingga saat ini kelima mobil milik kliennya belum dikembalikan oleh pihak kepolisian.
Terlebih, saat itu I Wayan mengalami penyiksaan bukan di kantor polisi, melainkan sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Klungkung.
“Hingga sampai laporan ini kami kirimkan, barang-barang yang dimiliki oleh korban, yaitu kelima kendaraan tadi, itu belum juga dikembalikan oleh Polres Kelungkung,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, sebelumnya mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh 10 anggota Polres Klungkung terhadap seorang warga Bali, I Wayan Suparta (47).
I Wayan mengalami cacat gendang telinga sebelah kiri akibat penyiksaan yang dilakukan oleh para aparat tersebut.
Baca Juga: Buru Pria yang Kuliti Kucing di Malaysia, Pecinta Hewan Siapkan Uang Sebagai Imbalan
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mendesak agar Kompolnas dan Komnas HAM dapat proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil dan memeriksa, serta mendesak penegakan hukum pidana terhadap 10 pelaku penyiksaan.
“Kompolnas dan Komnas HAM Republik Indonesia proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil, memeriksa, dan mendesak penegakan hukum pidana serta etik terhadap personel Polres Klungkung yang menjadi pelaku penyiksaan serta pelanggaran unfair trial, serta kepada Polda Bali yang memeriksa laporan korban,” kata Dimas, saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (9/7/2024) lalu.
Dimas juga meminta agar Polda Bali memastikan 10 personel Polres Klungkung, yang menjadi pelaku penyiksaan terhadap I Wayan dapat dijerat dengan pidana yang berlaku, bukan dijerat dengan pidana ringan.
“Polda Bali harus memastikan pertanggungjawaban pidana, etik dan disiplin terhadap semua personel Klungkung yang terlibat dalam tindakan terhadap korban secara profesional, akuntabel, dan transparan,” kata Dimas
“Termasuk tidak menerapkan pasal pidana yang ringan terhadap personel Polres Klungkung selaku pelaku,” tambahnya.
Dimas juga mendesak agar Polres Klungkung kooperatif dalam proses pemeriksaan dan bertanggungjawab atas serangkaian tindakan penyiksaan, penagkapan, penahanan, dan penahanan terhadap I Wayan lantaran dianggap melawan hukum.
Berita Terkait
-
Buru Pria yang Kuliti Kucing di Malaysia, Pecinta Hewan Siapkan Uang Sebagai Imbalan
-
Kronologi Anggota Polisi Dianiaya Saat Lerai Tawuran Di Jaktim, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui
-
Pesta Miras di Kantor Koperasi Berakhir Nahas, Edo Tewas di Tangan 5 Kawan Sepermabukan
-
Pemuda di Duren Sawit Disekap dan Dianiaya usai Dijebak ke Kafe, Diduga Gegara Ngutang Jual-Beli Mobil
-
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Siksa Warga usai Dituduh Curanmor, KontraS: Polda Bali Harus Tanggungjawab!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?