Suara.com - Kuasa hukum I Wayan Suparta (47), Muhammad Yahya Ihyaroza mendatangi Gedung Propam Bareskrim Polri untuk membuat laporan atas dugaan penyiksaan terhadap kliennya yang dilakukan 10 anggota Polres Klungkung, Bali.
Yahya mengaku laporan atas dugaan penyiksaan tersebut dibuat lantaran hingga saat ini pelaku kekerasan terhadap I Wayan hanya dijatuhi hukuman ringan.
Meskipun saat itu 10 aparat yang melakukan penangkapan terhadap I Wayan diduga menyalahi aturan. Disebutnya dalam penangkapan hingga terjadi dugaan penyiksaan menyebabkan gendang telinga kiri I Wayan rusak permanen.
“Sementara kami melihat bahwa seharusnya dari peristiwa ini, itu kepolisian menetapkan bahwa pertama telah terjadi penganiayaan berat yang menyebabkan gendang telinga kiri korban itu rusak secara permanen,” kata Yahya, saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Kemudian Yahya juga menduga, aparat Polres Klungkung yang saat itu ikut dalam penyergapan I Wayan melakuan pencurian. Hal itu lantaran hingga saat ini kelima mobil milik kliennya belum dikembalikan oleh pihak kepolisian.
Terlebih, saat itu I Wayan mengalami penyiksaan bukan di kantor polisi, melainkan sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Klungkung.
“Hingga sampai laporan ini kami kirimkan, barang-barang yang dimiliki oleh korban, yaitu kelima kendaraan tadi, itu belum juga dikembalikan oleh Polres Kelungkung,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, sebelumnya mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh 10 anggota Polres Klungkung terhadap seorang warga Bali, I Wayan Suparta (47).
I Wayan mengalami cacat gendang telinga sebelah kiri akibat penyiksaan yang dilakukan oleh para aparat tersebut.
Baca Juga: Buru Pria yang Kuliti Kucing di Malaysia, Pecinta Hewan Siapkan Uang Sebagai Imbalan
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mendesak agar Kompolnas dan Komnas HAM dapat proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil dan memeriksa, serta mendesak penegakan hukum pidana terhadap 10 pelaku penyiksaan.
“Kompolnas dan Komnas HAM Republik Indonesia proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil, memeriksa, dan mendesak penegakan hukum pidana serta etik terhadap personel Polres Klungkung yang menjadi pelaku penyiksaan serta pelanggaran unfair trial, serta kepada Polda Bali yang memeriksa laporan korban,” kata Dimas, saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (9/7/2024) lalu.
Dimas juga meminta agar Polda Bali memastikan 10 personel Polres Klungkung, yang menjadi pelaku penyiksaan terhadap I Wayan dapat dijerat dengan pidana yang berlaku, bukan dijerat dengan pidana ringan.
“Polda Bali harus memastikan pertanggungjawaban pidana, etik dan disiplin terhadap semua personel Klungkung yang terlibat dalam tindakan terhadap korban secara profesional, akuntabel, dan transparan,” kata Dimas
“Termasuk tidak menerapkan pasal pidana yang ringan terhadap personel Polres Klungkung selaku pelaku,” tambahnya.
Dimas juga mendesak agar Polres Klungkung kooperatif dalam proses pemeriksaan dan bertanggungjawab atas serangkaian tindakan penyiksaan, penagkapan, penahanan, dan penahanan terhadap I Wayan lantaran dianggap melawan hukum.
Berita Terkait
-
Buru Pria yang Kuliti Kucing di Malaysia, Pecinta Hewan Siapkan Uang Sebagai Imbalan
-
Kronologi Anggota Polisi Dianiaya Saat Lerai Tawuran Di Jaktim, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui
-
Pesta Miras di Kantor Koperasi Berakhir Nahas, Edo Tewas di Tangan 5 Kawan Sepermabukan
-
Pemuda di Duren Sawit Disekap dan Dianiaya usai Dijebak ke Kafe, Diduga Gegara Ngutang Jual-Beli Mobil
-
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Siksa Warga usai Dituduh Curanmor, KontraS: Polda Bali Harus Tanggungjawab!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku