Suara.com - Pegi Setiawan yang awalnya dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya bisa menghirup udara luar. Ia dinyatakan bebas lewat praperadilan. Lantas kemana akhir kasus Vina Cirebon?
Pria yang dituduh sebagai DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak terbukti bersalah. Sosok Pegi ditangkap lantaran kasus Vina kembali viral setelah diangkat menjadi film ke layar lebar.
Pegi Bebas
Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024). Hakim tunggal, Hakim Eman Sulaeman, juga memerintahkan pemulihan nama baik Pegi Setiawan dan meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Eman Sulaeman tidak menemukan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Hakim juga menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Vina, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan. Kini Pegi telah bebas ia pun kerap diundang ke beberapa acara TV dan Youtube untuk menceritakan kisah dan pengakuannya.
Tanda Tanya Iptu Rudiana
Iptu Rudiana adalah ayah kandung dari Muhammad Rizky atau Eky (korban). Pasca bebasnya Pegi Setiawan, sosok Iptu Rudiana pun kembali menjadi sorotan.
Menurut Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, pihaknya telah memerintahkan Propram untuk memeriksa Iptu Rudiana. Namun hasil pemeriksaan terhadap Iptu Ridiana ini tidak diumumkan ke publik.
Baca Juga: Adang Daradjatun Desak Polri Usut Kasus Vina Cirebon dengan Scientific Crime Investigation
"Beliau (Kapolri) memerintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos." ujar Aryanto Sutadi.
Ia pun menduga ada kesalahan dalam usaha pengungkapan kasus pembunuhan Vina. Sehingga memunculkan skenario hingga rumor-rumor liar yang berbedar di masyarakat.
"Saya bisa menduga, pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa yaitu Iptu Rudiana, karena di situlah mulai terjadi blunder, seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata belum tuntas, di awali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa Rudiana itu. Dia yang nangkap, dia juga yang pengin LP. Jadi pasti akan diperiksa lagi," katanya.
Perlu diketahui, ketika terjadi kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu, Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.
Kasus Besar Tahun 2016
Isu liar pun muncul. Kasus Vina ini diduga menutupi kasus besar yang tidak kalah menghebohkan pada tahun 2016 itu.
Berita Terkait
-
Adang Daradjatun Desak Polri Usut Kasus Vina Cirebon dengan Scientific Crime Investigation
-
Usai Keok Lawan Pegi Setiawan di Praperadilan, Ini Dalih Kapolri Tetap Usut Kasus Vina Cirebon
-
Pegi Setiawan Lolos Jerat Hukum, Kabareskrim Fokus Lakukan Ini Di Kasus Vina Cirebon
-
Drama Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Paksakan Tersangka
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak