Suara.com - Seorang penjual pisang goreng bernama Mohamad Shahriza Othman, yang terlibat dalam kasus penculikan dua anak perempuan di Taman Ikan Emas, Jeram, Kuala Selangor, Selangor, telah mengaku bersalah atas tindakannya.
Pengakuan tersebut disampaikan setelah dua dakwaan dibacakan di hadapan Majistret Siti Hajar Ali di Mahkamah Majistret Sungai Besar, Selangor pada hari Kamis.
Berdasarkan dakwaan di bawah Seksyen 363 Kanun Keseksaan, Shahriza dituduh menculik dua anak perempuan berusia enam dan delapan tahun. Pria berusia 32 tahun ini didakwa melakukan tindak pidana tersebut di Taman Ikan Emas, Jeram, Kuala Selangor pada pukul 18.30, tanggal 19 Juli lalu.
Majistret Siti Hajar Ali memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 12 dan 24 bulan yang dijalani secara bersamaan, serta denda sebesar RM1,000 untuk setiap kesalahan. Jika gagal membayar denda, terdakwa akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama satu bulan.
"Tindakan terdakwa yang mengaku bersalah menunjukkan penyesalan yang mendalam atas insiden ini. Namun, hukuman harus bersifat pencegahan dan mengutamakan kepentingan umum. Ini bertujuan agar menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat umum bahwa penculikan adalah tindak pidana serius di mata hukum," ujar Majistret Siti Hajar saat membacakan putusannya.
Dalam persidangan tersebut, pengacara terdakwa, Muhd Muqri Mohd Khairi dari Yayasan Bantuan Guaman Kebangsaan (YBGK), memohon agar hukuman terhadap kliennya yang berprofesi sebagai penjual dan memiliki dua anak tersebut dikurangi.
"Memohon agar pengadilan mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengembalikan kedua korban kepada penjaganya," katanya.
"Kami diberitahu bahwa terdakwa melakukan hal tersebut karena menginginkan anak perempuan, tetapi hingga kini hanya dikaruniai dua anak laki-laki," lanjut Khairi.
Sementara itu, Timbalan Pendakwa Raya, Nurul Sofea Jaysal, meminta agar hukuman berat dijatuhkan kepada terdakwa karena kasus ini menyangkut kepentingan umum.
Baca Juga: Para Ayah Harus Tahu, Ini Cara Agar Anak Perempuan Terhindar dari Pergaulan Bebas
Sebelumnya, Shahriza ditangkap polisi pada pukul 02.40 pagi di kediamannya di Jeram pada tanggal 21 Juli dan ditahan selama lima hari.
Untuk catatan, pada 19 Juli, dua anak perempuan berusia enam dan delapan tahun yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di Taman Kelisa, dekat rumah mereka pada pukul 19.45, sekitar satu jam setelah dilaporkan hilang.
Kedua anak tersebut diduga diculik oleh seorang pria yang menggunakan mobil Perodua Bezza. Polisi menerima laporan kejadian ini dari ibu korban pada pukul 18.30 di hari yang sama.
Berita Terkait
-
Para Ayah Harus Tahu, Ini Cara Agar Anak Perempuan Terhindar dari Pergaulan Bebas
-
KemenPPPA Ungkap Anak Perempuan Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta
-
Seorang Balita Diculik dan Dijual Seharga Rp 63 Juta
-
Anak Perempuan di Jakarta Lebih Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Bantah Pernyataan Wajibkan Satu Anak Perempuan Per Keluarga, Kepala BKKBN: Aku Tidak Ngomong Begitu
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru
-
Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik
-
Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba
-
Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar
-
Buku Gramedia Diskon 25 Persen Pakai BRI, Ini Syaratnya
-
IHSG Bisa Kembali Terbang Besok, Saham-saham Ini Bisa Dilirik
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh