Suara.com - Seorang penjual pisang goreng bernama Mohamad Shahriza Othman, yang terlibat dalam kasus penculikan dua anak perempuan di Taman Ikan Emas, Jeram, Kuala Selangor, Selangor, telah mengaku bersalah atas tindakannya.
Pengakuan tersebut disampaikan setelah dua dakwaan dibacakan di hadapan Majistret Siti Hajar Ali di Mahkamah Majistret Sungai Besar, Selangor pada hari Kamis.
Berdasarkan dakwaan di bawah Seksyen 363 Kanun Keseksaan, Shahriza dituduh menculik dua anak perempuan berusia enam dan delapan tahun. Pria berusia 32 tahun ini didakwa melakukan tindak pidana tersebut di Taman Ikan Emas, Jeram, Kuala Selangor pada pukul 18.30, tanggal 19 Juli lalu.
Majistret Siti Hajar Ali memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 12 dan 24 bulan yang dijalani secara bersamaan, serta denda sebesar RM1,000 untuk setiap kesalahan. Jika gagal membayar denda, terdakwa akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama satu bulan.
"Tindakan terdakwa yang mengaku bersalah menunjukkan penyesalan yang mendalam atas insiden ini. Namun, hukuman harus bersifat pencegahan dan mengutamakan kepentingan umum. Ini bertujuan agar menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat umum bahwa penculikan adalah tindak pidana serius di mata hukum," ujar Majistret Siti Hajar saat membacakan putusannya.
Dalam persidangan tersebut, pengacara terdakwa, Muhd Muqri Mohd Khairi dari Yayasan Bantuan Guaman Kebangsaan (YBGK), memohon agar hukuman terhadap kliennya yang berprofesi sebagai penjual dan memiliki dua anak tersebut dikurangi.
"Memohon agar pengadilan mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengembalikan kedua korban kepada penjaganya," katanya.
"Kami diberitahu bahwa terdakwa melakukan hal tersebut karena menginginkan anak perempuan, tetapi hingga kini hanya dikaruniai dua anak laki-laki," lanjut Khairi.
Sementara itu, Timbalan Pendakwa Raya, Nurul Sofea Jaysal, meminta agar hukuman berat dijatuhkan kepada terdakwa karena kasus ini menyangkut kepentingan umum.
Baca Juga: Para Ayah Harus Tahu, Ini Cara Agar Anak Perempuan Terhindar dari Pergaulan Bebas
Sebelumnya, Shahriza ditangkap polisi pada pukul 02.40 pagi di kediamannya di Jeram pada tanggal 21 Juli dan ditahan selama lima hari.
Untuk catatan, pada 19 Juli, dua anak perempuan berusia enam dan delapan tahun yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di Taman Kelisa, dekat rumah mereka pada pukul 19.45, sekitar satu jam setelah dilaporkan hilang.
Kedua anak tersebut diduga diculik oleh seorang pria yang menggunakan mobil Perodua Bezza. Polisi menerima laporan kejadian ini dari ibu korban pada pukul 18.30 di hari yang sama.
Berita Terkait
-
Para Ayah Harus Tahu, Ini Cara Agar Anak Perempuan Terhindar dari Pergaulan Bebas
-
KemenPPPA Ungkap Anak Perempuan Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta
-
Seorang Balita Diculik dan Dijual Seharga Rp 63 Juta
-
Anak Perempuan di Jakarta Lebih Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Bantah Pernyataan Wajibkan Satu Anak Perempuan Per Keluarga, Kepala BKKBN: Aku Tidak Ngomong Begitu
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah