Suara.com - Seorang penjual pisang goreng bernama Mohamad Shahriza Othman, yang terlibat dalam kasus penculikan dua anak perempuan di Taman Ikan Emas, Jeram, Kuala Selangor, Selangor, telah mengaku bersalah atas tindakannya.
Pengakuan tersebut disampaikan setelah dua dakwaan dibacakan di hadapan Majistret Siti Hajar Ali di Mahkamah Majistret Sungai Besar, Selangor pada hari Kamis.
Berdasarkan dakwaan di bawah Seksyen 363 Kanun Keseksaan, Shahriza dituduh menculik dua anak perempuan berusia enam dan delapan tahun. Pria berusia 32 tahun ini didakwa melakukan tindak pidana tersebut di Taman Ikan Emas, Jeram, Kuala Selangor pada pukul 18.30, tanggal 19 Juli lalu.
Majistret Siti Hajar Ali memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 12 dan 24 bulan yang dijalani secara bersamaan, serta denda sebesar RM1,000 untuk setiap kesalahan. Jika gagal membayar denda, terdakwa akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama satu bulan.
"Tindakan terdakwa yang mengaku bersalah menunjukkan penyesalan yang mendalam atas insiden ini. Namun, hukuman harus bersifat pencegahan dan mengutamakan kepentingan umum. Ini bertujuan agar menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat umum bahwa penculikan adalah tindak pidana serius di mata hukum," ujar Majistret Siti Hajar saat membacakan putusannya.
Dalam persidangan tersebut, pengacara terdakwa, Muhd Muqri Mohd Khairi dari Yayasan Bantuan Guaman Kebangsaan (YBGK), memohon agar hukuman terhadap kliennya yang berprofesi sebagai penjual dan memiliki dua anak tersebut dikurangi.
"Memohon agar pengadilan mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengembalikan kedua korban kepada penjaganya," katanya.
"Kami diberitahu bahwa terdakwa melakukan hal tersebut karena menginginkan anak perempuan, tetapi hingga kini hanya dikaruniai dua anak laki-laki," lanjut Khairi.
Sementara itu, Timbalan Pendakwa Raya, Nurul Sofea Jaysal, meminta agar hukuman berat dijatuhkan kepada terdakwa karena kasus ini menyangkut kepentingan umum.
Baca Juga: Para Ayah Harus Tahu, Ini Cara Agar Anak Perempuan Terhindar dari Pergaulan Bebas
Sebelumnya, Shahriza ditangkap polisi pada pukul 02.40 pagi di kediamannya di Jeram pada tanggal 21 Juli dan ditahan selama lima hari.
Untuk catatan, pada 19 Juli, dua anak perempuan berusia enam dan delapan tahun yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di Taman Kelisa, dekat rumah mereka pada pukul 19.45, sekitar satu jam setelah dilaporkan hilang.
Kedua anak tersebut diduga diculik oleh seorang pria yang menggunakan mobil Perodua Bezza. Polisi menerima laporan kejadian ini dari ibu korban pada pukul 18.30 di hari yang sama.
Berita Terkait
-
Para Ayah Harus Tahu, Ini Cara Agar Anak Perempuan Terhindar dari Pergaulan Bebas
-
KemenPPPA Ungkap Anak Perempuan Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta
-
Seorang Balita Diculik dan Dijual Seharga Rp 63 Juta
-
Anak Perempuan di Jakarta Lebih Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Bantah Pernyataan Wajibkan Satu Anak Perempuan Per Keluarga, Kepala BKKBN: Aku Tidak Ngomong Begitu
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
-
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan
-
Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal