Suara.com - Seorang penjual pisang goreng bernama Mohamad Shahriza Othman, yang terlibat dalam kasus penculikan dua anak perempuan di Taman Ikan Emas, Jeram, Kuala Selangor, Selangor, telah mengaku bersalah atas tindakannya.
Pengakuan tersebut disampaikan setelah dua dakwaan dibacakan di hadapan Majistret Siti Hajar Ali di Mahkamah Majistret Sungai Besar, Selangor pada hari Kamis.
Berdasarkan dakwaan di bawah Seksyen 363 Kanun Keseksaan, Shahriza dituduh menculik dua anak perempuan berusia enam dan delapan tahun. Pria berusia 32 tahun ini didakwa melakukan tindak pidana tersebut di Taman Ikan Emas, Jeram, Kuala Selangor pada pukul 18.30, tanggal 19 Juli lalu.
Majistret Siti Hajar Ali memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 12 dan 24 bulan yang dijalani secara bersamaan, serta denda sebesar RM1,000 untuk setiap kesalahan. Jika gagal membayar denda, terdakwa akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama satu bulan.
"Tindakan terdakwa yang mengaku bersalah menunjukkan penyesalan yang mendalam atas insiden ini. Namun, hukuman harus bersifat pencegahan dan mengutamakan kepentingan umum. Ini bertujuan agar menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat umum bahwa penculikan adalah tindak pidana serius di mata hukum," ujar Majistret Siti Hajar saat membacakan putusannya.
Dalam persidangan tersebut, pengacara terdakwa, Muhd Muqri Mohd Khairi dari Yayasan Bantuan Guaman Kebangsaan (YBGK), memohon agar hukuman terhadap kliennya yang berprofesi sebagai penjual dan memiliki dua anak tersebut dikurangi.
"Memohon agar pengadilan mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengembalikan kedua korban kepada penjaganya," katanya.
"Kami diberitahu bahwa terdakwa melakukan hal tersebut karena menginginkan anak perempuan, tetapi hingga kini hanya dikaruniai dua anak laki-laki," lanjut Khairi.
Sementara itu, Timbalan Pendakwa Raya, Nurul Sofea Jaysal, meminta agar hukuman berat dijatuhkan kepada terdakwa karena kasus ini menyangkut kepentingan umum.
Baca Juga: Para Ayah Harus Tahu, Ini Cara Agar Anak Perempuan Terhindar dari Pergaulan Bebas
Sebelumnya, Shahriza ditangkap polisi pada pukul 02.40 pagi di kediamannya di Jeram pada tanggal 21 Juli dan ditahan selama lima hari.
Untuk catatan, pada 19 Juli, dua anak perempuan berusia enam dan delapan tahun yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di Taman Kelisa, dekat rumah mereka pada pukul 19.45, sekitar satu jam setelah dilaporkan hilang.
Kedua anak tersebut diduga diculik oleh seorang pria yang menggunakan mobil Perodua Bezza. Polisi menerima laporan kejadian ini dari ibu korban pada pukul 18.30 di hari yang sama.
Berita Terkait
-
Para Ayah Harus Tahu, Ini Cara Agar Anak Perempuan Terhindar dari Pergaulan Bebas
-
KemenPPPA Ungkap Anak Perempuan Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta
-
Seorang Balita Diculik dan Dijual Seharga Rp 63 Juta
-
Anak Perempuan di Jakarta Lebih Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Bantah Pernyataan Wajibkan Satu Anak Perempuan Per Keluarga, Kepala BKKBN: Aku Tidak Ngomong Begitu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal