Suara.com - Seorang penjual pisang goreng bernama Mohamad Shahriza Othman, yang terlibat dalam kasus penculikan dua anak perempuan di Taman Ikan Emas, Jeram, Kuala Selangor, Selangor, telah mengaku bersalah atas tindakannya.
Pengakuan tersebut disampaikan setelah dua dakwaan dibacakan di hadapan Majistret Siti Hajar Ali di Mahkamah Majistret Sungai Besar, Selangor pada hari Kamis.
Berdasarkan dakwaan di bawah Seksyen 363 Kanun Keseksaan, Shahriza dituduh menculik dua anak perempuan berusia enam dan delapan tahun. Pria berusia 32 tahun ini didakwa melakukan tindak pidana tersebut di Taman Ikan Emas, Jeram, Kuala Selangor pada pukul 18.30, tanggal 19 Juli lalu.
Majistret Siti Hajar Ali memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 12 dan 24 bulan yang dijalani secara bersamaan, serta denda sebesar RM1,000 untuk setiap kesalahan. Jika gagal membayar denda, terdakwa akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama satu bulan.
"Tindakan terdakwa yang mengaku bersalah menunjukkan penyesalan yang mendalam atas insiden ini. Namun, hukuman harus bersifat pencegahan dan mengutamakan kepentingan umum. Ini bertujuan agar menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat umum bahwa penculikan adalah tindak pidana serius di mata hukum," ujar Majistret Siti Hajar saat membacakan putusannya.
Dalam persidangan tersebut, pengacara terdakwa, Muhd Muqri Mohd Khairi dari Yayasan Bantuan Guaman Kebangsaan (YBGK), memohon agar hukuman terhadap kliennya yang berprofesi sebagai penjual dan memiliki dua anak tersebut dikurangi.
"Memohon agar pengadilan mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengembalikan kedua korban kepada penjaganya," katanya.
"Kami diberitahu bahwa terdakwa melakukan hal tersebut karena menginginkan anak perempuan, tetapi hingga kini hanya dikaruniai dua anak laki-laki," lanjut Khairi.
Sementara itu, Timbalan Pendakwa Raya, Nurul Sofea Jaysal, meminta agar hukuman berat dijatuhkan kepada terdakwa karena kasus ini menyangkut kepentingan umum.
Baca Juga: Para Ayah Harus Tahu, Ini Cara Agar Anak Perempuan Terhindar dari Pergaulan Bebas
Sebelumnya, Shahriza ditangkap polisi pada pukul 02.40 pagi di kediamannya di Jeram pada tanggal 21 Juli dan ditahan selama lima hari.
Untuk catatan, pada 19 Juli, dua anak perempuan berusia enam dan delapan tahun yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di Taman Kelisa, dekat rumah mereka pada pukul 19.45, sekitar satu jam setelah dilaporkan hilang.
Kedua anak tersebut diduga diculik oleh seorang pria yang menggunakan mobil Perodua Bezza. Polisi menerima laporan kejadian ini dari ibu korban pada pukul 18.30 di hari yang sama.
Berita Terkait
-
Para Ayah Harus Tahu, Ini Cara Agar Anak Perempuan Terhindar dari Pergaulan Bebas
-
KemenPPPA Ungkap Anak Perempuan Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta
-
Seorang Balita Diculik dan Dijual Seharga Rp 63 Juta
-
Anak Perempuan di Jakarta Lebih Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Bantah Pernyataan Wajibkan Satu Anak Perempuan Per Keluarga, Kepala BKKBN: Aku Tidak Ngomong Begitu
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru