Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Ditjen Minerba ESDM di Jakarta Selatan terkait kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, bahwa penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus suap hingga TPPU dengan tersangka Abdul Gani Kasuba.
Bahkan, penggeledahan itu juga berkaitan dengan kasus korupsi yang sama dengan tersangka mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif selaku pemberi suap.
"Ya jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK, Abdul Gani, ya AGK," kata Ghufron di Gedung Juang, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Ghufron menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di gedung Ditjen ESDM karena ada dugaan Syarif memberikan suap kepada pejabat di Ditjen ESDM.
"Sehingga si pemberi suap kepada saudara AGK ini ternyata juga ada dugaan memberi kepada pihak pihak di ESDM dalam kaitan ini. Jadi tidak kepada pihak yang lain ya," kata Ghufron.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba pada hari ini.
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Dia menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut juga berkaitan dengan kasus korupsi yang sama dengan tersangka mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
"Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK Penerimaan Suap, Gratifikasi serta Pencucian Uang dengan tersangka AGK serta Perkara Pemberian Hadiah atau Janji Kepada Tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka MS," tutur Tessa.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Maluku Utara.
“Untuk hasil penggeledahan, didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tsk AGK dan MS," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Setelah penggeledahan, Tessa menyebut tim penyidik akan mendalami barang bukti yang sudah didapatkan.
Dia juga menyebut perkembangan penyidikan ini membuka peluang untuk menyeret pihak lainnya sebagai tersangka.
"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," tandas Tessa.
Berita Terkait
-
Politisi PDIP Dikabarkan Jadi Target, KPK: Semuanya Berbasis Alat Bukti
-
Jelang Tes Tertulis Capim KPK, Nurul Ghufron Siapkan Kondisi Pikiran dan Tubuh
-
Karier Mentereng 4 Jenderal Polisi Calon Pimpinan KPK, Jabat Kapolda hingga Anak Buah Firli Bahuri
-
Profil 4 Jenderal Polisi yang Lolos Seleksi Capim KPK, Jejak Kariernya Enggak Kaleng-kaleng
-
Sita Dokumen saat Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM, KPK Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Eks Gubernur Malut
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka