Suara.com - Polisi masih melakukan pendalaman terhadap penadah barang curian milik siswi SMP 101 Jakarta. Pelajar itu sebelumnya menjadi korban penculikan modus sebarkan berita bohong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan usai mengambil barang-barang korban tersangka AF menjual barang-barang tersebut di dua tempat berbeda.
Adapun barang milik korban yang dirampas oleh tersangka di antaranya yakni ponsel dan perhiasan emas.
“Jadi barang-barang hasil curiannya ini HP, cincin, anting ini sudah sempat dijual di sekitaran ITC Roxy seharga Rp 900 ribu, kemudian emas-emasannya (perhiasan) tadi juga sudah dijual juga di Pasar Kambing sekitar Rp600 ribu,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2024).
“Saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap penadahnya ya,” lanjutnya.
Aksi begal yang dilakukan oleh FA tergolong nekat lantaran sebelumnya ia sempat menculik korbannya dari sekolah.
Saat itu, FA memyatroni korban di dalam sekolah. Modusnya dengan mengabarkan berita bohong kepada korban jika ibu korban mengalami kecelakaan. Karena panik korban meminta kepada tersangka untuk mengantarnya.
Namun di tengah perjalanan, tersangka menghentikan laju motornya. Tersangka mengeluarkan pisau cutter dan menempelkannya di leher korban.
Saat itu korban sempat melawan hingga terjatuh. Sembari membekap mulut korban, FA melucuti barang berharga milik korban.
Baca Juga: Jadi Brand Ambassador, Ziva Magnolya Kampanyekan #Iam24K
“Korban mengalami luka memar di leher di tangan dan di kakinya,” kata Ade Ary.
FA Ditangkap
Usai melakukan aksinya, FA diciduk oleh Subdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah kontrakannya, di wilayah Benhil.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, FA ditangkap pada Kamis (1/8) kemarin.
"Tersangka diamakan di kontrakannya di Benhil saat sedang tidur. Menurut keterangan dia baru sekali tapi masih kami dalami," kata Rovan, Jumat.
Meski pelaku mengaku baru sekali melakukan hal ini, namun Rovan memperkirakan masih ada korban lain dalam modus serupa.
"Ini modus baru dan kemungkinan ada korban lain," kata Rovan.
Atas perbuatannya FA dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Modus Sebar Hoaks Ortu Kecelakaan, Perampok yang Culik Siswi SMP di Jakbar Ditangkap saat Molor di Kontrakan
-
Ngeri! Siswi SMP di Jakbar Diculik Perampok saat Tiba di Sekolah, Begini Ceritanya!
-
Jadi Brand Ambassador, Ziva Magnolya Kampanyekan #Iam24K
-
Profil dan Perjuangan Sukarni, Salah Satu Tokoh Krusial Jelang Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru