Suara.com - Pengacara terdakwa Amir Syahbana, Zainul Arifin membantah kliennya melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Zainul menjelaskan bahwa dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Amir selaku Kepada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024 dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga menyebabkan terjadinya penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Kegiatan penambangan ilegal tersebut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan kerugian negara berupa kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.
“Dengan demikian, diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan dan dipermasalahkan terhadap terdakwa Amir Syahbana adalah mengenai persetujuan RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya) perusahaan swasta lainnya oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung di mana terdakwa Amir Syahbana menjadi Kabid ESDM tahun 2018 dan menjadi Kepala Dinas ESDM pada tahun 2021,” kata Zainul di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2024).
“Namun, faktanya tidak ada uraian perbuatan terdakwa Amir Syahbana atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun sekian,” tambah dia.
Terlebih, dia menyebut bahwa penambangan ilegal telah terjadi sejak 2015 dan kerja sama kemitraan PT Timah dengan berbagai perusahaan swasta terjadi berdasarka RKAB PT Timah yang disetujui oleh Kementerian ESDM RI.
Untuk itu, Zainul menegaskan bahwa penambangan ilegal ini berdampak pada keuangan PT Timah, bukan keuangan negara.
“Apabila didapati kerugian PT Timah, maka kerugian tersebut bukan merupakan kerugian negara melainkan kerugian PT Timah,” ucap Zainul.
Menurut dia, perbuatan Amir Syahbani terhadap RKAB PT Tambang bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan kewenangannya dalam ruang lingkup hukum adminitrasi negara.
“Jika terjadi kesalahan, maka tidak tepat dipandang sebagai perbuatan pidana namun perbuatan adminitrasi dengan pendekatan sanksi administratif,” ujar Zainul.
Untuk itu, dia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Dia juga meminta agar Amir Syahbana dibebaskan dari tahanan.
Capai 22 Tersangka
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil. Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari. Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lin sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.
Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.
Terakhir, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5).
Berita Terkait
-
Terkuak Liciknya Harvey Moeis dkk: Bikin 12 Perusahaan Boneka di Kasus Korupsi Timah, Ini Daftar Namanya
-
Negara Rugi Rp300 Triliun, Jaksa Ungkap Deretan Nama Penerima Uang Panas Korupsi Timah
-
Kasus Timah Jerat Puluhan Tersangka, 3 Eks Pejabat ESDM Babel yang Perdana Diadili Hari Ini
-
Beredar Kabar Sandra Dewi Tersangka Kasus Timah, Kejagung: Belum Ada!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban