Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan seorang mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SD diduga melakukan pemerasan terhadap Direktur PT AOBI yang berinisial FK dengan jumlah mencapai Rp3,49 miliar. Kronologi eks pegawai BPOM lakukan pemerasan dan gratifikasi itu bahkan terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa tindakan pemerasan dan gratifikasi ini terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2021 hingga 2023.
Arief menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh FK kepada SD diduga merupakan hasil dari permintaan berulang kali yang dilakukan oleh SD.
Penetapan SD sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyidikan, serta hasil gelar perkara yang dilakukan pada 24 Juni 2024. Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli pidana dan bahasa, serta 28 saksi, termasuk 17 saksi dari BPOM, delapan saksi dari pihak swasta, dan tiga saksi dari instansi lain, seperti KPK dan perbankan.
Arief juga mengungkapkan bahwa pemerasan tersebut bertujuan untuk beberapa hal, termasuk upaya menggulingkan Kepala BPOM dan mengurus sidang PT AOBI oleh BPOM.
Rinciannya, Rp 1 miliar digunakan untuk menggulingkan Kepala BPOM, Rp 967 juta diterima oleh SD melalui rekening atas nama DK, Rp 1,178 miliar ditransfer ke rekening SD, dan Rp 350 juta diterima secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI.
"Uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM," ungkap dia, melalui keterangan resmi.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen terkait dugaan gratifikasi. Selain itu, BPOM telah mengambil tindakan disiplin terhadap SD dengan mendemosinya dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Saat ini SD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut