Suara.com - Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari, diduga alami putus asa berat hingga membuatnya nekat lakukan bunuh diri.
Dari cerita yang beredar di media sosial, masalah hidup yang dialami mendiang, mulai dari dugaan perundungan atau bullying, pelecehan verbal, hingga masalah kesehatan yang dialami korban, bisa jadi memicu mendiang Aulia alami putus asa.
"Dilihat dari kondisinya dan ceritanya, kemungkinan dia mengalami rasa putus asa yang sangat besar. Karena beberapa kali dia juga menyatakan ingin mengundurkan diri (dari PPDS)," kata Psikiater dr. Elvine Gunawan, Sp.KJ., saat dihubungi Suara.com, Kamis (15/8/2024).
Korban juga diduga merasa tidak ada yang bisa menolongnya atas persoalan tersebut. Terutama, terkait masalah pengunduran diri dari kampus di mana dia dibebani biaya ratusan juta rupiah jika mengundurkan diri karena menjalani program PPDS lewat jalur beasiswa.
"Dia sudah mengajukan pengunduran diri tapi berbuntut dengan penggantian ganti rugi yang luar biasa besar. Dan orang tuanya pun pada level yang tidak bisa menolong, makanya kenapa perasaan sedih, merasa takut jadi beban, ditambah dia punya sakit kronik yang memang beresiko meningkatkan depresinya menjadi lebih buruk," tuturnya.
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Parahyangan itu menambahkan, penyakit syaraf yang dialami korban memang bisa jadi menimbulkan rasa nyeri lebih hebat setiap kali pengidapnya alami masalah emosional. Kondisi tersebut tentu menganggu kualitas hidupnya.
Kabar dokter muda bunuh diri itu mencuat ke publik setelah viral di media sosial X dibagikan oleh akun @/bambangsuling11. Korban merupakan dokter muda di RSUD Kardinah, Tegal.
Korban diduga tak kuat menahan bullying selama ikut PPDS anestesi Undip. Akan tetapi, rektorat Undip membantah adanya perundungan di kampus.
Kasus itu pun turut ditangani oleh Kementerian Kesehatan dengan lakukan penyelidikan bersama pihak kampus.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Lulusan Dokter Spesialis Bertaraf Internasional, Sekolahnya di Mana?
Berita Terkait
-
Segini Biaya PPDS Anestesi Undip: Disetop Kemenkes Buntut Kasus Bunuh Diri Dokter Muda
-
Viral, Seputar Dokter Undip Bunuh Diri: Ada 120 Pasien Operasi/Hari, Semua Beban Kerja Bius Dilakukan PPDS Anestesi
-
Kronologi Dokter Muda Undip Bunuh Diri: Diduga Korban Bully, Tak Bisa Bayar Rp500 Juta Buat Mundur dari PPDS Anestesi?
-
Pendidikan Ibnu Wardani, Konten Kreator yang Memilih TikTok Sebagai Jalan Hidupnya
-
Sempat Putus Asa, GP Arab Saudi 2024 Jadi Penyelamat Karier Oliver Bearman
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Gaya Prabowo Hadapi Konglomerat Berbeda dengan Jokowi: Tertutup, Berbasis Data Satgas
-
Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta
-
Temui Komisi III DPR, Tiga Konfederasi Buruh Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara
-
Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
-
Jalan Berlubang di Jakarta, Siapa Bertanggung Jawab?
-
Satpol PP Duren Sawit 'Bersihkan' Trotoar dari 11 PKL dan 5 Motor Parkir Liar
-
Juknis Pembelajaran Selama Ramadan dari Kemenag: Madrasah Tak Wajib Khatam Al Quran
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK