Suara.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dimulai pada 20 Agustus dengan ketersediaan formasi sebanyak 250.407 formasi, yang kemudian akan disusul dengan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS maupun PPPK di tahun 2024 ini, pelamar diharuskan membubuhkan meterai pada dokumen persyaratan dan ditandatangani sebelum diunggah.
Seperti halnya pada tahun sebelumnya, seleksi CASN di tahun 2024 ini peserta juga diwajibkan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai yang dibubuhkan pada beberapa dokumen yang disyaratkan.
E- meterai merupakan bentuk digital dari meterai tempel yang digunakan sebagai pembayaran pajak transaksi administratif dan hukum pada dokumen elektronik.
Meskipun memiliki fungsi yang sama, meterai tempel dan e-meterai memiliki perbedaan pada saat proses pembubuhan.
Meterai tempel dibubuhkan dengan cara ditempel secara manual pada dokumen, sedangkan e-meterai dibubuhkan pada dokumen elektronik secara digital yang kemudian diunggah sebagai lampiran pada laman yang telah ditentukan.
Selain sebagai bukti pembayaran pajak, penggunaan e-meterai pada pendaftaran CPNS ini dapat menjadi sebuah indikasi keabsahan dokumen, peningkatan keamanan data (membantu mencegah pemalsuan dokumen dan melindungi data pribadi peserta), efisiensi proses pendaftaran (proses dan penggunaan e-meterai mempercepat verifikasi dokumen serta memperlancar tahapan seleksi).
Cara Membeli e-Meterai di Pospay
Untuk membeli e-meterai di Pospay, Anda dapat melakukan langkah berikut:
Baca Juga: Gaji CPNS Lulusan SMA Terbaru Tahun 2024
Unduh aplikasi Pospay di App Store atau Play Store,
Lakukan registrasi untuk memperoleh akun Pospay, atau “Login” bagi yang telah memiliki akun,
Pada halaman utama pilih ikon “Lainnya”,
Kemudian gulir ke bawah dan pilih ikon “Beli e-Meterai” pada menu “Produk Pos”,
Klik “Isi Ulang”,
Masukkan jumlah pembelian e-meterai yang diinginkan,
Kemudian “Lanjutkan Pembayaran”,
Cek rincian pembayaran, kemudian klik “Bayar”,
Cek status riwayat pembelian, dan status “Unpaid” akan berubah menjadi “Paid”.
Cara Pembubuhan e-Meterai
Pembubuhan e-meterai juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay, berikut ini caranya:
Unduh aplikasi Pospay di App Store atau Play Store,
Lakukan registrasi untuk memperoleh akun Pospay, atau “Login” bagi yang telah memiliki akun,
Pada halaman utama pilih ikon “Lainnya”,
Kemudian gulir ke bawah dan pilih ikon “Beli e-Meterai” pada menu “Produk Pos”,
Pilih menu “Pembubuhan”,
Isi keterangan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai,
Letakkan e-meterai di bagian yang diinginkan pada dokumen,
Bubuhkan e-meterai dan tunggu proses hingga muncul keterangan "Berhasil",
Klik riwayat pada aplikasi, kemudian cari dokumen pastikan status pembubuhan berhasil,
Dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai dapat diunduh melalui email.
Cara Membeli e-Meterai di Kantorpos
Kunjungi Kantor Pos terdekat dan datangi loket pembelian e-meterai,
Ambil nomor antrean dan tunggu giliran,
Sampaikan keperluan untuk membeli e-meterai kepada petugas, dan serahkan berkas dokumen yang akan dibubuhkan,
Bayar e-meterai di loket, dan ambil dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai,
Dokumen dapat disimpan di flashdisk, dikirim melalui email, atau aplikasi pesan online.
Berita Terkait
-
Formasi CPNS Badan Karantina Indonesia, Ini Jurusan D3 hingga S1 yang Dibutuhkan Rekrutmen ASN 2024
-
Latihan Soal Try Out CPNS 2024: Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Penjelasannya!
-
Pengumuman! CPNS Surakarta 2024 Buka 250 Formasi, Simak Kualifikasi Pendidikannya
-
Kumpulan Doa agar Lulus Ujian CPNS
-
Segini Gaji CPNS Lulusan SMA, Masih Ada Potensi Kenaikan Tahun Depan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat