Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tak mau ambil pusing atas perpanjangan masa jabatannya yang akan segera habis pada 17 Oktober mendatang. Ia menyerahkan prosesnya kepada para Anggota DPRD DKI.
Heru mengaku sampai saat ini belum didekati oleh fraksi manapun di DPRD DKI. Sementara pada Rabu (10/9) besok, DPRD akan menggelar rapat untuk menentukan nama-nama calon Pj Gubernur yang akan direkomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya enggak (ada pendekatan dari fraksi) lah, saya kan terserah," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Heru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1 mengaku tak bisa mengintervensi pihak manapun agar memilihnya. Ia akan membiarkan prosesnya di Parlemen Kebon Sirih berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya kan nggak bisa intervensi apa-apa, ya terserah beliau-beliau yang terhormat aja," ucapnya.
Sejumlah fraksi pun telah menyampaikan dukungan kepadanya agar lanjut menjabat sampai gubernur terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilantik. Mengenai hal ini, Heru berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan.
"Itu (dukungan) saya terima kasih kepada teman-teman dewan yang telah memproses ini, tetapi sekali lagi saya serahkan kepada beliau beliau yang terhormat," pungkasnya.
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta bakal mengajukan kembali nama Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI. Partai lambang mawar itu ingin Heru melanjutkan kinerjanya hingga gubernur baru dilantik tahun 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PSI Elva Farhi Qolbina. Nantinya nama Heru akan kembali diusulkan Elva dalam rapat paripurna DPRD DKI mengenai penentuan tiga nama rekomendasi Pj Gubernur DKI.
Baca Juga: Betah tapi Gelisah, Begini Curhatan Korban Kebakaran Manggarai usai Pindah ke Rusun Pasar Rumput
"Terkait dengan Pj Gubernur yang akan memasuki purna tugas, Fraksi PSI DKI Jakarta mendorong agar masa jabatan Pak Heru Budi sebagai Pj Gubernur diperpanjang hingga gubernur hasil Pilkada 2024 terpilih dilantik," ujar Elva kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Berita Terkait
-
Tak Gentar Dipolisikan Relawan Gibran, Rocky Gerung Sebut Laporan Absurd hingga Dinasti Jokowi Doyan Lapor, Kenapa?
-
Masa Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Habis 17 Oktober, DPRD Siapkan Nama Pengganti
-
Heru Budi Imbau Warga Yang Kerja Di Sekitar Thamrin-SCBD WFH Selama Paus Fransiskus Di Jakarta 3-6 September
-
Perdana Uji Coba di SDN 07 Cideng Jakpus, Heru Budi Ungkap Curhatan Anak-anak SD Santap Makan Gratis Prabowo-Gibran
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana