Suara.com - Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia H Basril Djabar menilai keputusan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah ilegal.
"Dasar pandangan saya adalah apa kesalahan Arsjad, siapa yang meng-SK-kan Panitia Munaslub, siapa yang membentuk SC OCnya dan siapa menjamin Kadin Arsjad akan menerima keputusan Munaslub?," kata Basril Djabar menanggapi keputusan Munaslub Kadin versi Anindya Bakri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/9/2024).
Diketahui, Munaslub Kadin versi Anind telah menetapkan putera Aburizal Bakrie ini menjadi ketua umum. Panitia mengklaim bahwa munaslub dihadiri oleh 25 Ketua Kadin Propinsi dan 25 asosiasi perusahaan atau ALB.
Padahal seperti dikemukakan WKU Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra sudah terdapat 22 Ketua Umum Kadin Propinsi yang menolak Munaslub.
Panitia Munaslub juga mengklaim bahwa proses Munaslub sudah dijalankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin Indonesia.
Basril Djabar pun mempertanyakan keabsahan kehadiran Ketua Kadin Propinsi tersebut. Apakah mereka sudah melakukan Rapat Pleno Diperluas dengan menghadirkan semua elemen dalam kepengurusan Kadin Propinsi.
Dalam kaitan tujuan Munas. Apa kesalahan yang dilakukan oleh Arsjad Rasjid sehingga dia harus dimakzulkan. Soal dia menjadi Ketua TPN Ganjar Mahfud, sudah final bahwa Arsjad menjabat sebagai pribadi bukan atas nama Ketum Kadin lagi.
Selanjutnya, dalam hal pengelolaan mekanisme Munaslub sama sekali tidak melibatkan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin.
"Padahal panitia Munaslub harus bekerjasama dengan Ketum Kadin sah untuk melaksanakan Munaslub secara bersama sama. Begitu aturannya," papar tokoh senior di Kadin ini.
Baca Juga: Mengenal Sosok Anindya Bakrie, Konglomerat yang Resmi Jabat Ketua Kadin Hasil Munaslub
Tetapi dengan tata cara Munaslub seperti ini, kata Basril, menunjukan indikasi orang Kadin mulai tidak taat aturan lagi dalam membangun Kadin di mata orang luar.
"Saya melihat cara cara seperti ini sebagai tindakan yang bar barian. Saya kira ini tidak sejalan dengan visi harmonisasi yang dibangun oleh presiden terpilih," kata mantan Ketua Kadinda Sumbar dua periode ini.
Keputusan Munaslub yang memaksakan terpilihnya Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum akan memecah Kadin menjadi dua. Dan ini bertentangan dengan semangat Keppres 18 tahun 2023.
"Sudah dapat saya pastikan kubu Arsjad Rasjid tidak akan menerima hasil munaslub yang tidak sah secara konstitusi Kadin Indonesia tersebut. Sebab kubu Arsjad punya alasan kuat menjadi Kadin yang sah," kata Basril.
Selain itu, papar Basril, keputusan Munaslub akan merembet sampai ke daerah. Sejumlah Kadin Kabupaten Kota akan tersakiti oleh keputusan munaslun. Sebab mereka tidak dilibatkan sama sekali dalam proses alih kepemimpinan Kadin Indonesia ini.
Terakhir, kata Basril, pengambilalihan secara paksa jabatan Ketum Kadin Indonesia dari Arsjad secara tidak sah ini akan memicu sentimen negatif terhadap iklim usaha di Indonesia.
Berita Terkait
-
Mengenal Sosok Anindya Bakrie, Konglomerat yang Resmi Jabat Ketua Kadin Hasil Munaslub
-
Pejabat Senior KADIN Sebut Penunjukan Anindya Bakrie Ilegal, Ini Alasannya
-
Bos Oxford United Akui Erick Thohir Bantu Marselino Ferdinan Masuk Klub, Begini Ceritanya
-
Adu Kekayaan Erick Thohir vs Anindya Bakrie: Pemilik Oxford United, Pantas Gaet Marselino Ferdinan
-
Siapa pemilik Oxford United? Klub Liga Inggris yang Rekrut Marselino Ferdinan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029