Suara.com - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum, Deolipa Yumara, menyambangi kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Deolipa mengatakan kedatangannya guna mempertanyakan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian 15 unit pesawat MA60.
“Hari ini kita bertemu dengan tim Jampidsus, mempertanyakan beberapa perkara yang memang yang sudah ditangani oleh Pidsus tapi memang masih dalam proses ya,” kata Deolipa, di Kejaksaan Agung, Rabu (18/9/2024).
Deolipa mengatakan, kedatanganya juga untuk mendesak pihak jaksa agar melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2011 silam. Ia khawatir, jika pihak penyidik tidak melanjutkan perkara ini maka perkara ini bakal kadaluwarsa.
“Salah satunya, perkara merpati MA60 yang sejak 2011 yang sudah ditangani Pidsus, ini sudah lama kan, kemudian kita menghindari menjadi cold case, kita pertanyakan ini,” ucapnya.
Menurut Deolipa, perkara yang mandek selama sekitar 13 tahun ini juga sudah dipertanyakan oleh Masyrakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Police Watch (IPW) pada Agustus 2024. Namun hingga saat ini, keberlanjutan perkara yang memiliki kerugian negara hingga USD 46,5 juta atau sekitar Rp700 miliar belum mendapatkan titik terang.
“Mereka (Pidsus) menyampaikan bahwa akan mengecek ulang perkara ini dan akan menindaklanjuti perkara tersebut,” kata Deolipa.
Deolipa mengaku, berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI dan IPW ada penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China.
Kemudian hal ini dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China pada tahun 2006.
Baca Juga: Langit Kamchatka Berkabung, 17 Nyawa Melayang dalam Tragedi Helikopter
Pada 5 Agustus 2008, dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank.
Adapun pembelian dilakukan dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran yang hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX.
Harga satu unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry itu tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA). Harga pesawar ternyata hanya sebesar 11,2 juta dolar Amerika Serikat.
Diduga ada penggelembungan harga menjadi USD 14,3 juta per unit dengan skema pembelian yang semula business to business atau B to B diubah dan atau dimanipulasi menjadi government to business atau G to B.
Deolipa menduga, modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar USD 46,5 juta dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry.
Rekayasa ini diduga dilakukan oleh MS dengan memakai PT MGGS yang diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC Pelita Logistik dan PT Indoprima Marine.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa BI
-
Bocah Lelaki Dilaporkan Hilang, Ditemukan Sedang Membolos di Atap Gedung oleh Kru Helikopter
-
Ngeri, Bodyguard Atta Halilintar Dituntut Pengacara Deolipa Yumara: Track Record Tak Main-main
-
Langit Kamchatka Berkabung, 17 Nyawa Melayang dalam Tragedi Helikopter
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
-
Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi