Suara.com - Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal dalam seleksi administrasi seleksi adminitrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 karena terdapat kesalahan, masih diberi hak mengajukan sanggah. Sebagai informasi, masa sanggah dalam seleksi administrasi CPNS 2024 dimulai Jumat (20/9/2024). Selengkapnya, simak cara mengajukan sanggah agar lolos CPNS berikut ini.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2024. Adapun hasil seleksi administrasi ini dapat dicek melalui pengumuman resmi dari masing-masing instansi yang dirilis secara paralel pada 14-19 September 2024 lalu.
Melansir dari unggahan Badan Kepegawaian Negara dalam akun Instagram @bkngoidofficial, pelamar yang masuk kategori TMS tidak usah khawatir, karena masih ada kesempatan untuk menyanggah. Calon pelamar bisa memanfaatkan masa sanggah dengan ketentuan utama yaitu setiap pelamar hanya diberi satu kali kesempatan sanggah.
Masa Sanggah CPNS 2024
Informasi terkait masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 sebagaimana diatur dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024. Mengutip dari aturan tersebut, berikut ini adalah jadwal lengkapnya:
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tanggal 14-19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 tanggal 18-28 September 2024
- Masa Sanggah tanggal 20-22 September 2024
- Jawab Sanggah tanggal 20-24 September 2024
- Pengumuman Pasca-Masa Sanggah tanggal 23-29 September 2024.
Cara ajukan sanggah CPNS 2024
Merujuk Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, berikut adalah cara mengajukan sanggah bagi pelamar TMS dalam seleksi administrasi CPNS 2024:
- Buka situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Masuk/login menggunakan NIK serta kata sandi
- Setelah login, cari menu bagian hasil seleksi administrasi dan klik opsi 'Ajukan Sanggahan
- Pendaftar bisa melihat dokumen apa saja yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Cek dokumen itu untuk memastikan informasi apa saja yang perlu disanggah
- Isi kolom sanggahan dilengkapi dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
- Setelah mengisi alasan tersebut, pastikan jika Anda mencentang disclaimer yang tersedia sebagai tanda persetujuan
- Klik 'Akhiri Proses Sanggah' untuk menyelesaikan pengajuan sanggah.
Setelah semua proses sanggah berakhir, refresh kembali halaman untuk memperbarui status pengajuan. Jangan lupa juga untuk selalu memantau secara berkala dan menunggu jawaban dari instansi terkait.
Ketentuan Mengajukan Sanggah
Baca Juga: Apakah Masa Sanggah CPNS Bisa Memperbaiki Dokumen? Ini Penjelasan BKN
Masih mengutip sumber yang sama, syarat atau ketentuan pengajuan sanggah antara lain yaitu:
- Pelamar hanya dapat mengajukan sanggah satu kali. Apabila sudah pernah mengajukan sanggah, maka secara otomatis sistem akan menampilkan pesan bahwa sanggah tidak bisa dilakukan lagi.
- Pendaftar harus menulis alasan sanggah yang benar, realistis, dan sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya.
- Apabila alasan sanggah tidak benar atau sesuai dengan dokumen yang diunggah, maka pelamar akan menanggung konsekuensinya.
- Jika pendaftar telah mengetahui terjadi kesalahan administrasi, maka disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
- Sanggahan hanya bisa dilakukan jika kesalahan verifikasi berasal dari instansi dan bukan dari pelamar.
- Sebagai pengingat, masa sanggah berlangsung pada 20-22 September 2024 dan pengumuman pasca masa sanggah tanggal 23-29 September 2024.
Demikian tadi cara mengajukan sanggah agar lolos CPNS. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!
-
Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc
-
Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Sita Duit Kadis Henri Lincoln, Diduga 'Uang Panas' dari Sarjan
-
Riset Global Soroti Inovasi Pertanian AI dari Indonesia, Disebut Bisa Pulihkan Tanah Rusak
-
Militer Israel Kian Brutal di Lebanon, Panglima IDF Cuekin Sinyal Damai Netanyahu
-
Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman
-
6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak
-
Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius
-
6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk
-
Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan