Suara.com - Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal dalam seleksi administrasi seleksi adminitrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 karena terdapat kesalahan, masih diberi hak mengajukan sanggah. Sebagai informasi, masa sanggah dalam seleksi administrasi CPNS 2024 dimulai Jumat (20/9/2024). Selengkapnya, simak cara mengajukan sanggah agar lolos CPNS berikut ini.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2024. Adapun hasil seleksi administrasi ini dapat dicek melalui pengumuman resmi dari masing-masing instansi yang dirilis secara paralel pada 14-19 September 2024 lalu.
Melansir dari unggahan Badan Kepegawaian Negara dalam akun Instagram @bkngoidofficial, pelamar yang masuk kategori TMS tidak usah khawatir, karena masih ada kesempatan untuk menyanggah. Calon pelamar bisa memanfaatkan masa sanggah dengan ketentuan utama yaitu setiap pelamar hanya diberi satu kali kesempatan sanggah.
Masa Sanggah CPNS 2024
Informasi terkait masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 sebagaimana diatur dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024. Mengutip dari aturan tersebut, berikut ini adalah jadwal lengkapnya:
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tanggal 14-19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 tanggal 18-28 September 2024
- Masa Sanggah tanggal 20-22 September 2024
- Jawab Sanggah tanggal 20-24 September 2024
- Pengumuman Pasca-Masa Sanggah tanggal 23-29 September 2024.
Cara ajukan sanggah CPNS 2024
Merujuk Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, berikut adalah cara mengajukan sanggah bagi pelamar TMS dalam seleksi administrasi CPNS 2024:
- Buka situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Masuk/login menggunakan NIK serta kata sandi
- Setelah login, cari menu bagian hasil seleksi administrasi dan klik opsi 'Ajukan Sanggahan
- Pendaftar bisa melihat dokumen apa saja yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Cek dokumen itu untuk memastikan informasi apa saja yang perlu disanggah
- Isi kolom sanggahan dilengkapi dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
- Setelah mengisi alasan tersebut, pastikan jika Anda mencentang disclaimer yang tersedia sebagai tanda persetujuan
- Klik 'Akhiri Proses Sanggah' untuk menyelesaikan pengajuan sanggah.
Setelah semua proses sanggah berakhir, refresh kembali halaman untuk memperbarui status pengajuan. Jangan lupa juga untuk selalu memantau secara berkala dan menunggu jawaban dari instansi terkait.
Ketentuan Mengajukan Sanggah
Baca Juga: Apakah Masa Sanggah CPNS Bisa Memperbaiki Dokumen? Ini Penjelasan BKN
Masih mengutip sumber yang sama, syarat atau ketentuan pengajuan sanggah antara lain yaitu:
- Pelamar hanya dapat mengajukan sanggah satu kali. Apabila sudah pernah mengajukan sanggah, maka secara otomatis sistem akan menampilkan pesan bahwa sanggah tidak bisa dilakukan lagi.
- Pendaftar harus menulis alasan sanggah yang benar, realistis, dan sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya.
- Apabila alasan sanggah tidak benar atau sesuai dengan dokumen yang diunggah, maka pelamar akan menanggung konsekuensinya.
- Jika pendaftar telah mengetahui terjadi kesalahan administrasi, maka disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
- Sanggahan hanya bisa dilakukan jika kesalahan verifikasi berasal dari instansi dan bukan dari pelamar.
- Sebagai pengingat, masa sanggah berlangsung pada 20-22 September 2024 dan pengumuman pasca masa sanggah tanggal 23-29 September 2024.
Demikian tadi cara mengajukan sanggah agar lolos CPNS. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja