Suara.com - Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal dalam seleksi administrasi seleksi adminitrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 karena terdapat kesalahan, masih diberi hak mengajukan sanggah. Sebagai informasi, masa sanggah dalam seleksi administrasi CPNS 2024 dimulai Jumat (20/9/2024). Selengkapnya, simak cara mengajukan sanggah agar lolos CPNS berikut ini.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2024. Adapun hasil seleksi administrasi ini dapat dicek melalui pengumuman resmi dari masing-masing instansi yang dirilis secara paralel pada 14-19 September 2024 lalu.
Melansir dari unggahan Badan Kepegawaian Negara dalam akun Instagram @bkngoidofficial, pelamar yang masuk kategori TMS tidak usah khawatir, karena masih ada kesempatan untuk menyanggah. Calon pelamar bisa memanfaatkan masa sanggah dengan ketentuan utama yaitu setiap pelamar hanya diberi satu kali kesempatan sanggah.
Masa Sanggah CPNS 2024
Informasi terkait masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 sebagaimana diatur dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024. Mengutip dari aturan tersebut, berikut ini adalah jadwal lengkapnya:
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tanggal 14-19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 tanggal 18-28 September 2024
- Masa Sanggah tanggal 20-22 September 2024
- Jawab Sanggah tanggal 20-24 September 2024
- Pengumuman Pasca-Masa Sanggah tanggal 23-29 September 2024.
Cara ajukan sanggah CPNS 2024
Merujuk Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, berikut adalah cara mengajukan sanggah bagi pelamar TMS dalam seleksi administrasi CPNS 2024:
- Buka situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Masuk/login menggunakan NIK serta kata sandi
- Setelah login, cari menu bagian hasil seleksi administrasi dan klik opsi 'Ajukan Sanggahan
- Pendaftar bisa melihat dokumen apa saja yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Cek dokumen itu untuk memastikan informasi apa saja yang perlu disanggah
- Isi kolom sanggahan dilengkapi dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
- Setelah mengisi alasan tersebut, pastikan jika Anda mencentang disclaimer yang tersedia sebagai tanda persetujuan
- Klik 'Akhiri Proses Sanggah' untuk menyelesaikan pengajuan sanggah.
Setelah semua proses sanggah berakhir, refresh kembali halaman untuk memperbarui status pengajuan. Jangan lupa juga untuk selalu memantau secara berkala dan menunggu jawaban dari instansi terkait.
Ketentuan Mengajukan Sanggah
Baca Juga: Apakah Masa Sanggah CPNS Bisa Memperbaiki Dokumen? Ini Penjelasan BKN
Masih mengutip sumber yang sama, syarat atau ketentuan pengajuan sanggah antara lain yaitu:
- Pelamar hanya dapat mengajukan sanggah satu kali. Apabila sudah pernah mengajukan sanggah, maka secara otomatis sistem akan menampilkan pesan bahwa sanggah tidak bisa dilakukan lagi.
- Pendaftar harus menulis alasan sanggah yang benar, realistis, dan sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya.
- Apabila alasan sanggah tidak benar atau sesuai dengan dokumen yang diunggah, maka pelamar akan menanggung konsekuensinya.
- Jika pendaftar telah mengetahui terjadi kesalahan administrasi, maka disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
- Sanggahan hanya bisa dilakukan jika kesalahan verifikasi berasal dari instansi dan bukan dari pelamar.
- Sebagai pengingat, masa sanggah berlangsung pada 20-22 September 2024 dan pengumuman pasca masa sanggah tanggal 23-29 September 2024.
Demikian tadi cara mengajukan sanggah agar lolos CPNS. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan