Suara.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) belakangan menjadi pembicaraan publik setelah ramai mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa atau pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk kerja paruh waktu di kampus.
Aturan itu termaktub dalam Peraturan Rektor ITB Nomor 316/ITl.NPER/2022 tentang Kemahasiswaan ITB, tepatnya di pasal 5 ayat 4 c dan d.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI), Ubaid Matraji berpandangan, kebijakan ini kian memperjelas orientasi kampus yang mengarah terhadap komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
"Bahkan, berangkat dari kasus kewajiban kerja paruh waktu di ITB, praktik komersialisasi di pendidikan tinggi ternyata juga dimeriahkan dengan legalisasi perbudakan mahasiswa di kampus," kata Ubaid dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (26/9/2024).
Kewajiban kerja paruh waktu itu seharusnya tidak berlakukan karena beasiswa menjadi hak bagi mahasiswa, khususnya yang mempunyai keterbatasan ekonomi. Ubaid menekankan bahwa beasiswa bukan program kemurahan hati pemerintah atau kampus negeri yang harus dibalas mahasiswa dengan tindakan balas budi bersedia bekerja paruh waktu di kampus.
Dia menekankan bahwa UUD 1945 pasal 31 dan 34 mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan juga bertanggung jawab untuk menyejahterakan masyarkat, khususnya dikalangan ekonomi lemah.
"Karena itu, beasiswa adalah hak mahasiswa dan kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah,” kata Ubaid.
Selain itu, kampus negeri, seperti ITB, menjadi kepanjangan tangan dari layanan pemerintah di pendidikan tinggi. Untuk itu, beban pembiayaan kampus mestinya dibebankan pada APBN, bukan malah dibebankan kepada masyarakat.
Dengan anggaran pendidikan mencapai 665 triliun di tahun 2024 dan naik menjadi 722 triliun di 2025, kuliah tanpa dipungut biaya di PTN, menurut Ubaid, sangat mungkin di lakukan.
Baca Juga: Minta Maaf karena Tahu Anak-anaknya Di-bully? Rocky Gerung Ungkap Suasana Batin Iriana Jokowi
“Kuliah menjadi mahal karena investasi pemerintah terhadap urusan pendidikan tinggi masih sangat minim, karena itu biaya kuliah mahal. Ini tidak hanya sebatas stigma tapi memang nyata benar adanya,” katanya.
Oleh sebab itu, kewajiban bekerja tanpa ada upah seperti yang diberlakukan ITB jadi jenis perbudakan modern yang harus diwaspadai. Baginya, bekerja paruh waktu di kampus bukan kewajiban mahasiswa penerima beasiswa. Sebagai mahasiswa tugas mereka tentu belajar.
Berita Terkait
-
Terkuak! Kasus Bullying Mahasiswa Kedokteran Terbanyak di RSUP Kandao Manado, Kemenkes: Rata-rata yang Pegang Pisau
-
Mahasiswa yang Koar-koar Dipukul Paspampres Kini Ngaku Salah, Kapendam VI: Dia Ingin Masuk TNI usai Selesai Kuliah
-
Bantah Anak Buahnya Pukul Mahasiswa usai Selfie dengan Jokowi, Danpaspampres: Bila Ingin Foto Presiden, Jangan Ngotot!
-
Viral! Awalnya Girang Bisa Selfie dengan Jokowi, Mahasiswa Ini Auto Meringis Dipukul Paspampres
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF
-
Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart
-
TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
-
Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa