Suara.com - Calon Anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan, Tia Rahmania, mempertanyakan keputusan Mahkamah Partai yang mencabut pencalonannya terkait dugaan penggelembungan suara.
Hingga kini, Tia mengungkapkan bahwa ia belum menerima keputusan resmi dari Mahkamah Partai secara transparan.
Ia merasa dirugikan karena keputusan tersebut berdampak langsung pada statusnya sebagai calon legislatif.
Dalam pernyataannya, Tia menjelaskan bahwa tuduhan penggelembungan suara yang dilayangkan padanya berawal dari dugaan bahwa ia mengambil suara yang seharusnya menjadi milik calon legislatif lainnya. Namun, hasil dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten justru menyatakan bahwa Tia tidak terlibat dalam tindakan tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan Mahkamah Partai yang dijadikan dasar untuk mencabut hak saya sebagai calon legislatif terpilih. Padahal, Bawaslu Provinsi Banten sudah menyatakan bahwa saya tidak terlibat dalam penggelembungan suara,” ungkap Tia kepada wartawan Jumat (27/9/2024).
Menurut Tia, hingga saat ini, Mahkamah Partai belum memberikan putusan secara resmi terkait kasus yang dituduhkan padanya.
Ia mengaku baru menerima sebatas surat pemecatan dari keanggotaan partai yang diterbitkan pada 26 September, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan tentang anggota DPR terpilih.
“Kami belum menerima putusan resmi dari Mahkamah Partai. Yang kami terima hanya surat pemecatan sebagai anggota partai pada tanggal 26 September, padahal KPU sudah lebih dulu mengeluarkan keputusan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi proses di Mahkamah Partai,” tambahnya.
Tia dan tim hukumnya juga menyoroti proses pengambilan keputusan yang menurutnya tidak sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa surat pemecatannya bertanggal 13 September, namun baru disampaikan kepadanya setelah KPU mengeluarkan keputusan.
"Seharusnya, surat pemecatan diserahkan sebelum KPU mengambil langkah resmi. Ini menunjukkan kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan di internal partai," jelas Tia.
Kuasa hukum Tia pun mempertanyakan keabsahan keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan adanya penggelembungan suara sebesar 1.600 suara.
Tim hukum menilai Mahkamah Partai tidak memiliki wewenang untuk menyatakan seseorang bersalah dalam kasus penggelembungan suara, yang sebenarnya merupakan ranah hukum pemilu dan bukan internal partai.
"Jika benar ada dugaan penggelembungan suara, harusnya itu diserahkan ke ranah penyidikan lebih lanjut, bukan hanya diputuskan oleh Mahkamah Partai. Berdasarkan Undang-undang Partai Politik, Mahkamah Partai tidak punya kewenangan untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana pemilu," tegas kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba.
Lebih lanjut, Tia juga menyoroti pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya telah mengumumkan nama calon legislatif pengganti Tia sebelum Mahkamah Partai mengeluarkan putusannya.
"Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin nama pengganti saya sudah diumumkan oleh Sekjen partai pada bulan Juni, padahal keputusan Mahkamah Partai baru keluar pada September," ujar Tia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!