Suara.com - Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (Amhipan) menggelar demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini dilakukan untuk mendorong tindak lanjut proses hukum terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Amhipan menduga Alexander Marwata melanggar kode etik karena bertemu dengan Eko, yang saat ini berstatus tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koordinator aksi, Reza, mendesak agar Polda Metro Jaya segera memanggil Alexander untuk dimintai keterangan terkait pertemuan tersebut.
"Kami meminta Polda Metro Jaya untuk berani memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang telah bertemu dengan Eko Darmanto (ED). Terlebih, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Eko Darmanto," ujar Reza, Senin (30/9/2024).
Selain itu, Reza juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh Alexander.
"Kami mendesak Dewas KPK untuk segera memproses dan mengadili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, serta Pasal 36 huruf a dan b juncto Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019," tegas Reza.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa Eko Darmanto terkait pertemuannya dengan Alexander.
"Eko Darmanto sudah dimintai keterangannya oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2024," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/9/2024).
Di sisi lain, Alexander juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum karena pertemuannya dengan Eko terjadi setelah insiden pamer harta Eko viral di media sosial.
Baca Juga: Alexander Marwata Soal Pertemuannya Dengan Eko Darmanto Diusut Polda: Isu Lama Dimunculkan Lagi
"Seharusnya tidak perlu ada komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto," ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Raja Oloan Rambe, di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Menurut Raja, Alexander seharusnya mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang potensial terlibat kasus di KPK. Pertemuannya dengan Eko dianggap melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
"Kami meminta Dewas KPK segera memproses dan mengadili Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Raja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras