Suara.com - Seorang pria yang mencoba mengembangbiakkan domba hibrida besar menggunakan materi genetik dari hewan yang terancam punah sehingga ia dapat menjualnya ke peternakan perburuan trofi telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara, kata Departemen Kehakiman AS pada hari Senin.
Arthur Schubarth, 81, secara ilegal mengimpor bagian-bagian dari spesies domba terbesar di dunia dari Kirgistan, yang ia gunakan untuk membuat embrio kloning di Amerika Serikat.
Embrio yang dihasilkan kemudian ditanamkan pada domba betina di peternakannya di Montana, menghasilkan kelahiran argali Marco Polo murni secara genetik, spesies yang terancam punah yang beratnya dapat mencapai lebih dari 300 pon (135 kilogram) dan memiliki tanduk selebar lebih dari lima kaki (1,5 meter).
Schubarth kemudian menggunakan air mani dari spesimen ini untuk menghamili berbagai spesies domba dalam upaya menciptakan hibrida yang belum pernah terlihat sebelumnya, dengan tujuan mengembangbiakkan domba yang lebih besar.
Ia berharap dapat menjual hewan yang dihasilkan ke peternakan perburuan "kalengan", fasilitas tempat pelanggan membayar untuk menembak hewan tawanan, dan tempat hewan yang lebih besar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi.
"Perilaku kriminal Schubarth tidak mencerminkan cara warga Montana memperlakukan populasi satwa liar kami," kata Jaksa AS Jesse Laslovich.
"Sesungguhnya, tindakannya mengancam spesies satwa liar asli Montana tanpa alasan lain selain karena ia dan rekan-rekan konspiratornya ingin menghasilkan lebih banyak uang."
"Keserakahan Schubarth mendorong konspirasi mereka untuk membawa bagian-bagian domba terbesar di dunia dari Kirgistan ke Montana."
"Tindakan untuk menciptakan hewan hibrida tersebut tidak wajar sekaligus ilegal."
Baca Juga: Badan Geologi Sebut Tambang Ilegal Tingkatkan Potensi Longsor Lebih Besar di Solok
Schubarth, yang peternakannya mengembangbiakkan dan menjual domba gunung, kambing gunung, dan hewan berkuku lainnya terutama untuk peternakan hewan buruan, mengakui satu tuduhan konspirasi untuk melanggar Undang-Undang Lacey, dan satu tuduhan pelanggaran substansial terhadap Undang-Undang Lacey pada sidang sebelumnya.
Undang-Undang Lacey melarang perdagangan antarnegara bagian untuk satwa liar tertentu dan digunakan oleh pihak berwenang untuk memerangi perdagangan satwa liar.
Selain hukuman penjaranya, Schubarth diperintahkan membayar denda sebesar $20.000 (Rp304 juta) kepada Lacey Act Reward Fund, pembayaran sebesar $4.000 (Rp60 juta) kepada National Fish and Wildlife Foundation, dan penilaian khusus sebesar $200 (Rp3 juta).
Berita Terkait
-
Sikat Influencer Nakal yang Nekat Promosikan Kosmetik Ilegal, BPOM Bakal Kerahkan Polisi
-
Dari Logam hingga Merkuri, Ini Kandungan Zat Berbahaya Pada Kosmetik Ilegal yang Disita BPOM
-
Mendag Zulhas: Produk Ilegal Kuasai Pasar 35 Persen, Bisa Hambat Target Ekonomi
-
Marak Kosmetik Berbahaya dan Ilegal asal China, Zulhas Ungkap Keluhan Pengusaha: Mereka Kewalahan...
-
Badan Geologi Sebut Tambang Ilegal Tingkatkan Potensi Longsor Lebih Besar di Solok
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada