Suara.com - Badan Geologi Kementerian ESDM menyampaikan, keberadaan kegiatan galian tambang ilegal dapat meningkatkan potensi tanah longsor susulan yang lebih besar di Nagari Sungai Abu, Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Petugas Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Guntur D. Santoso, menjelaskan bahwa eks areal tambang di Nagari atau Desa Sungai Abu yang menjadi lokasi bencana merupakan kawasan perbukitan bergelombang dengan kemiringan lereng curam pada ketinggian 685 meter di atas permukaan laut.
Pengamatan menggunakan peta zona kerentanan gerakan tanah Badan Geologi di Sumatera Barat mendapati bahwa lokasi bencana tersebut termasuk ke dalam zona atau daerah dengan tingkat untuk terkena gerakan tanahnya rendah-sedang.
Tim Badan Geologi mencatat proporsi kejadian gerakan tanah di Nagari Sungai Abu itu lebih besar dari 15 persen sampai dengan 30 persen dari total populasi kejadian.
Namun Guntur mengatakan bahwa karena hilangnya lapisan tanah oleh aktivitas eksplorasi manusia telah mengakibatkan penurunan daya kohesi tanah dan peningkatan erosi.
Ia menambahkan, kondisi tanah di area itu akan semakin buruk ketika hujan sehingga longsor lebih mudah terjadi terutama pada wilayah yang berbatasan dengan lembah sungai, dan lereng curam yang mengalami gangguan.
"Gerakan tanah lama dan baru dapat terjadi atau aktif kembali (susulan) jika dipicu oleh curah hujan tinggi,"kata Guntur dalam keterangan, Sabtu (28/9/2024).
Selain itu, ia pun menjabarkan bahwa tambang ilegal tidak memiliki sistem drainase yang baik dan mengakibatkan air hujan akan terkumpul meresap di area galian dan lereng tambang hingga menyebabkan pelarutan partikel tanah yang mempercepat proses erosi dan longsor.
Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat setidaknya dilaporkan ada sebanyak 15 orang meninggal dunia, tujuh hilang dalam pencarian, dan tiga luka berat dalam peristiwa tanah longsor di Nagari Sungai Abu, Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Kamis (26/9) sore. Proses evakuasi korban yang masih berlangsung sampai hari ini dihadapkan dengan tantangan cuaca dan medan yang sulit dijangkau.
Evaluasi atas dampak yang ditimbulkan atas peristiwa tersebut, Badan Geologi mengharuskan daerah bekas tambang ilegal untuk segera direhabilitasi dengan menanami kembali vegetasi yang sesuai sehingga dapat mengembalikan fungsi lahan sebagai penahan air dan tanah.
Baca Juga: Bisik-bisik Bahlil! Mau Kaji Ulang Suntik Mati 13 PLTU Batu Bara
Pihaknya menilai reklamasi lahan dengan teknik penghijauan serta pengembalian kondisi tanah yang stabil adalah langkah penting dalam pemulihan lingkungan. Warga yang beraktivitas di sekitar lokasi bencana diminta meningkatkan kewaspadaan atau dapat diungsikan sementara ke tempat yang lebih aman.
Badan Geologi selanjutnya juga menegaskan perlu dilakukan perkuatan pengawasan terhadap tambang ilegal disertai dengan pengaturan dan pemberian izin yang lebih ketat terhadap tambang legal.
Menurut dia, hal tersebut sangat penting untuk dapat mengurangi aktivitas tambang yang merusak lingkungan sekaligus mencegah terjadinya dampak bencana yang merugikan dan korban jiwa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
Terkini
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta
-
Usut Kasus Pemerasan Sudewo Cs, KPK Panggil Plt Bupati Hingga Ketua KPU Pati
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!
-
Ini Dia 36 Wartawan Pemenang Kompetisi Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Media Award 2025
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
-
Suara Rakyat Tertelan Ombak, Elite PAN Beberkan Bahaya Jika Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen
-
Pria Ngaku Polisi Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang, Reskrim dan Propam Polda Metro Turun Tangan
-
DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!
-
Hadapi Tensi Panas AS-Iran: Status Siaga 1 Berlanjut, KBRI Teheran Siapkan Jalur Evakuasi
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK